Jakarta - Fenomena menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tren Gen Z masa kini. Tren ini muncul boleh jadi lantaran biaya menikah di KUA berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2014 tidak dipungut biaya.
Gen Z saat ini sudah mulai berpikir untuk menikah sederhana, dan tidak mau repot serta lebih mementingkan biaya untuk kebutuhan di masa mendatang.
Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum ikut menanggapi, tren seperti ini menurutnya sangat baik di kalangan anak muda. Namun, dirinya mengingatkan, setelah menikah jangan lupa ubah status kawin di KTP-el dan Kartu Keluarga (KK).
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, penduduk yang ingin membangun keluarga baru dan menerbitkan KK baru hanya diminta melampirkan Buku Nikah/kutipan akta perkawinan/kutipan akta perceraian. "Apabila penduduk ingin pisah KK dengan keluarga yang lama perlu ditambahkan fotokopi KK lama," kata Handayani, Selasa (21/1/2025).
Kemudian untuk mengubah status perkawinan pada KTP-el baru, penduduk tidak perlu melakukan perekaman biometrik. Cukup membawa KK yang sudah diubah status perkawinannya, KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (dalam hal perkawinan dapat berupa buku nikah atau akta perkawinan)
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Akhmad Sudirman Tavipiyono menerangkan, saat ini mayoritas Dinas Dukcapil kabupaten/kota memiliki berbagai inovasi untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Contohnya, yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Klaten dengan inovasi Tanduk Katah (Penerbitan dokumen kependudukan setelah akad nikah), jadi pasangan pengantin tidak perlu mengurus KK dan KTP-el karena langsung diproses oleh petugas KUA.
"Inovasi seperti ini akan sangat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan pasca menikah," kata Direktur Tavip. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar