Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat kolaborasi internasional dalam pengembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD), electronic Know Your Customer (e-KYC), serta Digital Public Infrastructure (DPI). Upaya ini diwujudkan lewat Bilateral Meeting: The Cross-Regulatory Dialogue on Digital Identity and e-KYC in Indonesia bersama Financial Innovation for Impact (Fii) di Command Center Gedung B Lantai 2 Ditjen Dukcapil, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Sekadar diketahui, Fii adalah sebuah lembaga risel global yang fokus membantu pemerintah, regulator, dan bank sentral di negara berkembang mengadopsi inovasi teknologi seperti AI dan fintech, sekaligus merancang kebijakan, infrastruktur, dan kerangka kerja pengawasan keuangan.
Pertemuan dipimpin Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, didampingi Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Muhammad Nuh Al Azhar. Dari Fii hadir Direktur Riset dan Kebijakan Pavle Avramovic, Digital Regulatory Specialist Teresa Lam, serta peneliti dan ekonom Fariz Raffandi Marzuki.
Teguh menjelaskan, pengembangan identitas digital Indonesia telah memperoleh dukungan teknis Bank Dunia periode 2023–2027—mencakup digitalisasi KTP-el, penguatan biometrik, pengembangan IKD, modernisasi infrastruktur TI, perluasan layanan Adminduk, hingga penguatan keamanan data.

Teguh memaparkan, transformasi Dukcapil merupakan perjalanan panjang: dari SIMDUK (1995), SIAK (2004), KTP elektronik nasional (2011), pemanfaatan data lintas sektor (2013), face recognition (2020), SIAK Terpusat dan IKD (2022), hingga kini memasuki fase optimalisasi IKD sebagai identitas digital nasional di 2026.
Dari pihak Fii, Pavle Avramovic menyebut Indonesia sebagai salah satu negara paling diperhatikan dalam pengembangan DPI karena kemajuannya yang signifikan, dan berpotensi menjadi rujukan riset lintas negara. Ia menyatakan pentingnya harmonisasi regulasi identitas digital untuk mendukung interoperabilitas lintas sektor sekaligus menjaga keamanan data pribadi.

"No Biometric, No e-KYC"
Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam mengungkapkan, perkembangan Digital ID Indonesia mendapat perhatian luas dari kalangan internasional. "FII telah mencermati perkembangan Digital ID Indonesia dan menilai transformasinya berlangsung sangat cepat. Pengalaman Indonesia menjadi modal penting untuk saling bertukar praktik baik dengan negara lain," ujarnya.
Diskusi turut menyoroti ekosistem pembayaran digital QRIS sebagai contoh keberhasilan interoperabilitas layanan digital nasional yang kini mulai dikenal di berbagai negara.
Direktur PIAK Muhammad Nuh Al Azhar menjelaskan, keberhasilan identitas digital ditentukan bukan hanya oleh teknologi, tetapi proses bisnis yang menyeluruh. "Digital ID harus dibangun berdasarkan proses bisnis yang jelas. Dukcapil mengelola proses upstream melalui pendaftaran penduduk dan penunggalan identitas menggunakan National Unique Identifier (NIK), sedangkan downstream-nya dimanfaatkan berbagai layanan publik melalui IKD. Prinsipnya, tanpa biometrik tidak ada e-KYC (No biometric, no e-KYC)," tegas Nuh.
Dari pihak FII, Pavle Avramovic menyebut Indonesia sebagai salah satu negara paling diperhatikan dalam pengembangan DPI karena kemajuannya yang signifikan, dan berpotensi menjadi rujukan riset lintas negara. Ia menyatakan pentingnya harmonisasi regulasi identitas digital untuk mendukung interoperabilitas lintas sektor sekaligus menjaga keamanan data pribadi.
Sementara Fariz Raffandi Marzuki memaparkan hasil riset internasional yang menempatkan Indonesia sebagai negara dengan perkembangan tercepat dalam pengembangan identitas digital.

Peluang Kolaborasi ke Depan
Pertemuan ini mengidentifikasi sejumlah peluang kolaborasi strategis: Penguatan tata kelola dan interoperabilitas IKD, penyusunan kerangka kerja e-KYC berbasis risiko, peningkatan keamanan data dan mitigasi penipuan digital, studi komparatif internasional, hingga pengembangan kapasitas SDM lewat pertukaran pengetahuan dan asistensi teknis.
Kedua pihak sepakat, pembangunan identitas digital menyangkut lebih dari sekadar teknologi——juga tata kelola, regulasi, keamanan informasi, perlindungan data pribadi, dan kepercayaan masyarakat. Dengan kolaborasi internasional yang terus diperkuat, Ditjen Dukcapil optimistis IKD akan semakin berperan sebagai penopang Digital Public Infrastructure Indonesia yang mendukung pelayanan publik, inklusi keuangan, dan transformasi digital nasional secara berkelanjutan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar