Jakarta - Belakangan ini viral berita tentang perkawinan anak di sejumlah daerah. Sebut saja perkawinan antara ER, pengantin laki-laki berusia 17 tahun, dengan YE, yang berusia 15 tahun, di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selanjutnya perkawinan anak kembali menyita perhatian publik di Sulawesi Selatan. Seorang anak berusia 12 tahun 11 bulan tercatat sebagai pemohon nikah termuda di Kabupaten Wajo, berdasarkan data resmi dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) setempat hingga Mei 2025.
Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2025, tercatat ada 18 permohonan perkawinan anak yang diajukan ke pihak berwenang. Dari jumlah tersebut, 16 pasangan di antaranya masih tergolong anak, karena berusia di bawah 18 tahun. Sedangkan dua pasangan lainnya baru menginjak usia 19 tahun.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP2KBP3A Wajo, Gusnaeni, menyampaikan, meskipun angka tersebut mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, fenomena ini tetap perlu mendapatkan perhatian serius.
“Per Desember 2024 lalu, jumlah permohonan nikah anak mencapai 82 kasus. Tahun ini memang agak berkurang, dan kami berharap tren ini terus menurun hingga akhir tahun,” ujar Gusnaeni saat dikutip dari Tribun-Timur.com, Selasa (20/5/2025).
Perkawinan di bawah usia 19 tahun masih menjadi isu yang sering dibahas di berbagai daerah. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai status administrasi kependudukan bagi pasangan muda.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah pasangan yang menikah di bawah umur dan memiliki anak dapat dicatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) sebagai suami istri? Jawaban singkatnya: Tidak Bisa Tanpa Dispensasi.
Menurut Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Ditjen Dukcapil Kemendagri, Muhammad Farid, pasangan yang menikah di bawah umur tidak dapat dicatat dalam satu KK sebagai suami istri. "Kecuali mereka mendapatkan dispensasi dari pengadilan dan perkawinan mereka telah dicatat secara resmi," kata Direktur Farid, Senin (26/5/2025).
Alternatif Pencatatan dalam KK
Lebih jauh Farid menjelaskan, jika pasangan tersebut tetap ingin dicatat dalam satu KK, mereka dapat melakukannya, tetapi status hubungan mereka akan dicatat sebagai "Lainnya," bukan sebagai suami-istri. Ini juga berlaku untuk anak biologis mereka.
Direktur Farid menjelaskan bahwa aturan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini menetapkan bahwa batas minimal usia untuk menikah adalah 19 tahun. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan bagi pasangan di bawah usia tersebut tidak dapat dilakukan tanpa adanya dispensasi dari pengadilan.
Farid menekankan, tanpa pencatatan resmi, pasangan tidak dapat dimasukkan dalam satu KK dengan status suami-istri. "Pencatatan perkawinan yang sah sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pasangan dan anak mereka. Jika perkawinan tidak tercatat, status anak dalam akta kelahiran hanya akan tercatat sebagai anak dari ibu saja," terang Farid.
Regulasi pencatatan kawin di bawah umur
Lebih jelas lagi Direktur Muhammad Farid menerangkan, regulasi mengenai pencatatan perkawinan di bawah umur ditegaskan lebih lanjut melalui Surat Dirjen Dukcapil Kemendagri tertanggal 4 November 2021. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa pencatatan perkawinan bagi pasangan di bawah usia 19 tahun tidak dapat diproses tanpa dispensasi pengadilan. "Kebijakan ini diambil untuk menegakkan hukum dan mencegah terjadinya perkawinan anak yang tidak sesuai dengan regulasi negara."
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menambahkan pentingnya pencatatan perkawinan yang sesuai dengan regulasi. Dukcapil berkomitmen untuk memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan yang sah, sambil memastikan bahwa setiap proses administrasi mengikuti peraturan yang berlaku.
"Kami memahami pentingnya pencatatan kependudukan bagi masyarakat, namun kami juga harus menjalankan aturan hukum dengan konsisten untuk melindungi hak-hak warga negara," jelas Dirjen Teguh.
Teguh mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa proses pencatatan perkawinan di bawah umur memiliki syarat yang ketat. Pengadilan dapat memberikan dispensasi dalam kondisi tertentu, seperti keadaan darurat atau kebutuhan khusus, tetapi hal ini harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
"Dispensasi dari pengadilan adalah opsi yang mungkin, tetapi harus diikuti dengan proses hukum yang benar agar perkawinan tersebut dapat dicatat secara sah," tambah Teguh.
Dengan mencatatkan perkawinan secara sah, pasangan akan lebih mudah mengurus dokumen lain seperti akta perkawinan, akta kelahiran anak, klaim hak waris, dan banyak lainnya. "Ini adalah langkah penting untuk memastikan hak-hak mereka diakui secara penuh oleh negara," demikian Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar