Jakarta - Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) kembali hadir melalui Zoom meeting dan Youtube Ditjen Dukcapil KDN, Jumat (29/9/2023). Dialog virtual bertema "Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Secara Terpadu" ini spesial dirancang untuk menjawab keluhan, kritik serta saran dari masyarakat secara langsung tentang layanan administrasi kependudukan yang dialami masyarakat.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi yang membuka acara menyampaikan, layanan adminduk wajib diberikan kepada seluruh WNI di manapun berada. "Diatur dalam undang-undang bahwa negara wajib memberikan dokumen kependudukan baik di dalam maupun luar negeri, di kota maupun desa, baik yang di gunung maupun di pantai-pantai. Di seluruh pelosok tanah air," tuturnya.
Dirjen Teguh menjelaskan pula, dokumen kependudukan merupakan hal yang sangat penting. "Katakanlah KTP-el dan Kartu Keluarga, dengan dua dokumen kependudukan itu, maka masyarakat bisa memperoleh berbagai pelayanan publik lainnya. Bisa urus bansos, bisa buka rekening bank, dan seterusnya," kata Teguh.
Maka Dirjen Teguh mendorong Dinas Dukcapil kabupaten/kota harus mampu memberikan layanan prima kepada masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan. "Berikan pelayanan yang ramah, mudah, cepat, tanpa diskriminasi dan harus gratis. Inilah pelayanan prima Dukcapil," katanya pula.
Selain pelayanan di kantor atau melalui online, Dinas Dukcapil juga harus melayani masyarakat yang rentan adminduk. "Meskipun tanpa diminta datangi lansia yang sakit yang belum punya dokumen kependudukan. Datangi disabilitas atau masyarakat adat terpencil dari pintu ke pintu," serunya.
Pada sesi materi narasumber, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) AS Tavipiyono menyampaikan, semangat memudahkan masyarakat ini dengan melayani permohonan adminduk secara terintegrasi.
"Layanan terintegrasi yaitu sekali permohonan penduduk mendapatkan lebih dari 1 dokumen kependudukan. Bisa jadi 3 in 1, 4 in 1 bahkan hingga 6 in 1. Seperti permohonan akta perkawinan, pemohon juga mendapat dua KTP baru dengan status kawin. Mendapat KK baru atas nama pasangan suami-istri serta KK masing-masing bagi orang tua si suami/istri karena pecah KK," jelas Direktur Tavip.
Tavip juga memaparkan layanan terintegrasi lainnya seperti permohonan akta kelahiran, akta kematian, penerbitan KTP-el maupun penerbitan KK.
Di sesi tanya jawab, Direktur Tavip menjawab pertanyaan dari Novianty Gouw. Warga Jakarta ini bertanya terkait tempat pencetakan KTP-el untuk keperluan dirinya mengurus pengesahan anak di pengadilan.
"Layanan adminduk di DKI Jakarta telah dilayani di kelurahan masing-masing. Jadi Bu Novianty dapat mengurusnya di kelurahan sesuai domisili. Kami sampaikan bahwa stok blangko KTP-el di Kemendagri masih banyak, dan juga telah kami distribusikan merata ke seluruh Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota," jelas Tavip.
Pertanyaan selanjutnya soal pengurusan akta kematian, apakah setelah lewat 30 hari masih dapat diurus atau tidak. Tavip menjawab singkat dan jelas, masih tetap dilayani. "Silakan langsung mengurusnya di titik layanan Dinas Dukcapil sesuai domisili."
Kemudian ada Ahban di Bengkalis, yang menyampaikan bahwa banyak warga di desanya yang mengurus dokumen kependudukan di desa tetangga.
Tavip menyampaikan perlu melakukan pendekatan kepada warga desanya tersebut. "Dengan masalah seperti itu, petugas registrasi desa harus aktif melakukan sosialisasi dokumen kependudukan kepada warga di desanya," urai Tavip.
Di akhir acara, Direktur Tavip berharap DMM ini dapat semakin memudahkan pelayanan di masyarakat dan memberikan gambaran bahwa layanan adminduk yang dapat diperoleh gratis, mudah, tidak ribet, apalagi berbelit-belit. Dukcapil***

Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar