Jakarta - Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (KSP RI) melakukan audiensi dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh di kantornya, Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Audiensi Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Panutan S. Sulendrakusuma, serta Tenaga Ahli Madya I, Nyoman Sastrawan tersebut untuk mengetahui lebih jauh perihal akses data kependudukan oleh perbankan untuk mendukung integritas keuangan nasional.
Dirjen Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pihaknya terus mendorong semua sektor pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan pelayanan publik untuk menggunakan data kependudukan berbasis NIK atau nomor induk kependudukan.
Zudan menegaskan, data kependudukan tersebut diberikan kepada lembaga pengguna melalui hak akses setelah kedua pihak menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan data NIK dan KTP-el.
"Hak akses verifikasi data yang diberikan, tidak memungkinkan bagi lembaga pengguna untuk dapat melihat data secara keseluruhan. Dengan hak akses melalui web service, user hanya dapat memverifikasi data satu persatu data penduduk sesuai kebutuhannya," Dirjen Zudan menjelaskan.
Agar bisa mengakses user data diberikan password untuk mencocokkan data nasabahnya dengan NIK di data warehouse Dukcapil. Apabila diperlukan Dukcapil bisa juga memberi hak akses data sidik jari, irish mata dan foto wajah seseorang.
"Setiap lembaga pengguna yang bekerja sama wajib menjaga kerahasiaan data pribadi. Dalam setiap PKS selalu dituangkan kewajiban untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan kebenaran data," kata Dirjen Zudan.
Selain itu, lanjut Zudan, Dukcapil menerapkan kebijakan 'Zero Data Sharing Policy' yang melarang user menyimpan data kependudukan.
“Zero Data Sharing Policy untuk menjamin tidak adanya berbagi-pakai data yang dilakukan lembaga pengguna dimana data yang disebarkan bersumber dari hak akses data kependudukan Dukcapil. User atau lembaga yang mendapatkan data dari Kemendagri, dilarang membagikan kembali data pribadi penduduk kepada lembaga lain,” kata Zudan menekankan.
Deputi III KSP, Panutan S. Sulendrakusuma menyatakan, berbagai lembaga seperti lembaga perbankan mengalami kesulitan untuk mendalami nasabahnya melalui e-KYC (electronic-Know Your Costumer). Sebab bank tidak memiliki verifikator resmi.
Setelah bermitra dengan Dukcapil melalui PKS pemanfaatan data kependudukan, proses e-KYC menjadi mungkin dilakukan.
"Pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan dapat menjadi langkah sistematis untuk menghindari berbagai upaya tindak kejahatan penyalahgunaan data pribadi yang merugikan masyarakat dan penyedia jasa layanan publik," kata Panutan.
Dalam hal e-KYC misalnya, akurasi dan keamanan data akan lebih tinggi bila perbankan langsung memverifikasi ke sistem Dukcapil, dari pada lembaga perbankan tersebut melakukan verifikasi manual melalui foto kopi KTP-el. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.