Jakarta — Sinergi antara Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, kembali diperkuat. Hal ini tampak dalam audiensi jajaran Ditjen AHU Kementerian Hukum yang dipimpin Dirjen Widodo dengan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi di Command Center, Gedung A Lantai 2 Ditjen Dukcapil, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Pada kesempatan itu Dirjen AHU Widodo hadir bersama jajaran pejabat eselon II, antara lain Direktur Badan Usaha Andi Taletting Langi, Direktur Teknologi Informasi Sugito, Sesditjen AHU Andi Yulia Hertaty, Direktur Pidana Romi Yudianto, Direktur Tata Negara Dulyono, Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional Agvirta Armilia Sativa, dan Direktur Perdata Henry Sulaiman. Dari pihak Dukcapil, Dirjen Teguh Setyabudi didampingi Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Handayani Ningrum beserta jajaran.
Agenda utama audiensi adalah membahas kerja sama pemanfaatan data kependudukan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen AHU, khususnya layanan administrasi hukum berbasis data akurat dan terintegrasi. "Pemanfaatan data kependudukan yang akurat menjadi fondasi utama dalam memberikan layanan hukum yang cepat, tepat, dan tepercaya kepada masyarakat. Sinergi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap proses administrasi berjalan sesuai prinsip kehati-hatian," kata Dirjen Widodo.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyambut baik penguatan kerja sama tersebut. Ia menyampaikan komitmen Dukcapil untuk mendukung instansi pemerintah dalam pemanfaatan data kependudukan secara aman dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Data Dukcapil lengkap by name, by address, dan terintegrasi dengan berbagai elemen data lainnya. Tinggal klik, informasi yang dibutuhkan dapat segera ditampilkan. Namun dalam konteks ini, kita fokus pada integrasi data untuk mendukung tugas bersama," ujar Teguh.
Dalam presentasi yang disampaikan, Dirjen Dukcapil menegaskan beberapa poin penting antara lain Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dukcapil–AHU telah diperbarui beberapa kali sejak 2016, dan saat ini berlaku hingga 31 Agustus 2027.
Dirjen Teguh juga menjelaskan maksud dan tujuan PKS adalah untuk verifikasi dan validasi pemohon izin kenotariatan, izin pendirian badan hukum, pelaporan data pemilik manfaat pada korporasi, serta kewarganegaraan.
Lebih lanjut, Teguh menambahkan, pertemuan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi implementasi kerja sama yang telah berjalan serta menjajaki pengembangan integrasi sistem yang lebih optimal ke depan. "Dukcapil siap men-support dan berkolaborasi. Tinggal nanti tim teknis di bawah yang lebih sering berkoordinasi, tidak perlu terlalu formal, yang penting efektif," pungkas Dirjen Teguh Setyabudi.

Direktur IDKN Handayani Ningrum memastikan bahwa akses data kependudukan yang diberikan kepada Ditjen AHU sesuai regulasi agar layanan hukum dapat berjalan lebih aman, cepat, dan minim kesalahan. Adapun akses data tersebut melalui web service, web portal, maupun mekanisme face recognition 1:1, serta card reader untuk verifikasi sidik jari offline. "Akses sidik jari online saat ini hanya diberikan kepada penegak hukum, yakni pihak Inafis Bareskrim Polri sesuai regulasi," kata Direktur Handayani Ningrum.
Ningrum mengungkapkan terkait update petunjuk teknis atau Juknis. "Saat ini Ditjen AHU sedang menyusun petunjuk teknis sebagai tindak lanjut PKS, dengan pembahasan terakhir dilakukan pada Februari 2026.
Melalui kerja sama ini, Ningrum berharap dapat menghadirkan inovasi layanan hukum berbasis digital yang semakin responsif, transparan, dan akuntabel. "Integrasi data kependudukan akan memperkuat verifikasi identitas dalam layanan pengesahan badan hukum, fidusia, hingga wasiat," kata Ningrum memungkasi.
Sinergi antarinstansi ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan transformasi pelayanan publik, memastikan bahwa masyarakat memperoleh layanan hukum dan kependudukan yang lebih berkualitas, cepat, dan tepat sasaran. Dukcapil***

Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar