Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus berkomitmen memenuhi hak-hak sipil anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK). Hak sipil tersebut meliputi hak atas nama, hak kewarganegaraan, dan kepemilikan akta kelahiran, yang merupakan hak dasar bagi setiap anak untuk diakui secara sah di mata hukum serta demi menjamin kehidupan, tumbuh kembang, dan berpartisipasi optimal dalam masyarakat.
Poin ini mengemuka dalam audiensi Deputi Pemenuhan Hak Anak (PHA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dengan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Dirjen Teguh Setyabudi didampingi Direktur Dafdukcapil Akhmad Sudirman Tavipiyono, Direktur PIAK Handayani Ningrum, Direktur IDKN Muhammad Farid dan pejabat lainnya. Dari Kemen-PPPA hadir Deputi PHA Kemen-PPPA, Pribudiarta; Staf Ahli Menteri PPPA Rini Handayani beserta tim.
Dirjen Teguh Setyabudi mengaku senang mendapatkan kepercayaan dan kunjungan dari Kemen-PPPA untuk secara masif memberihan hak sipil anak. " Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sangat mengapresiasi dan mendukung Deputi Pemenuhan Hak Anak, Kemen-PPPA yang secara masif melakukan percepatan kepemilikan akta kelahiran bagi AMPK, dengan syarat administratifnya terpenuhi," kata Teguh.
Mantan Pj Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan bahwa Ditjen Dukcapil sudah melakukan pelayanan kependudukan ke rumah sakit, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, panti asuhan, kepada ODGJ, dan anak jalanan. "Capaian kepemilikan akta kelahiran secara nasional mencapai 98,40 persen, sedangkan capaian kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebesar 54,8 persen," bebernya.

Dalam kesempatan ini, Deputi PHA Kemen-PPPA, Pribudiarta menyampaikan isu terkait layanan bagi anak rentan atau AMPK lantaran masih ada sejumlah AMPK yang belum memiliki akta kelahiran. "Sebanyak 114 anak punaryoda/komunitas pemulung, 176 anak binaan, dan 15 anak narapidana terorisme belum memiliki akta kelahiran," ungkapnya.
Menurut Pri, permasalahan AMPK ini belum mendapatkan akta lahir antara lain mencakup kesulitan akses, adanya diskriminasi, dan masalah administrasi. "Anak-anak yang mengalami kesulitan dalam memperoleh akta kelahiran seringkali rentan terhadap berbagai masalah, termasuk penyalahgunaan identitas, diskriminasi, dan kesulitan dalam mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial," kata Pribudiarta.
Selanjutnya, staf Ahli Menteri PPPA Rini Handayani tak lupa memberi apresiasi kepada Dukcapil karena setiap tahun melakukan inovasi. Ia pun meminta Dirjen Dukcapil agar dilakukan kegiatan jemput bola pada Hari Anak Nasional pada 23 Juli mendatang. "Masih banyak anak yang belum memiliki akta kelahiran, karena itu apakah anak AMPK dapat diberikan hak sipil mereka saat hari anak? Demikian pula anak dan perempuan bisa mendapatkan kemudahan memperoleh hak kependudukannya," tutur Rini.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Dafdukcapil Tavipiyono menjelaskan tentang 4 jenis akta kelahiran, yaitu akta kelahiran sempurna yang terdapat nama kedua orang tua, akta kelahiran dengan frase (terdapat nama kedua orang tua namun dengan frase), akta kelahiran dengan nama ibu saja, dan akta kelahiran tanpa nama orang tua.
"Ada 1 data lagi yang belum sebutkan yaitu data perkawinan siri atau perkawinan tidak tercatat. Anak-anak dari orang tua yang melakukan perkawinan siri juga kami layani dengan memberikan akte kelahiran dan KIA
Kami memberikan layanan secara jemput bola bagi penduduk di wilayah 3T, misalnya di Nias, Sumatera Barat yang saat itu sedang berkonflik, hanya dalam 5 hari masyarakat Nias terlayani hak kependudukannya," jelas Tavip.
Menyinggung Hari Anak Nasional yang masih 2 bulan mendatang, pada prinsipnya Direktur Tavip setuju pelayanan jemput bola bagi anak AMPK. "Jika data/persyaratan dipenuhi maka semua anak AMPK akan terpenuhi haknya," jamin Tavip. Dukcapil***

Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar