Kupang – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, meminta layanan Dinas Dukcapil dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat.
Hal itu ia sampaikan kala menghadiri Rapat Koordinasi Penuntasan Cakupan Kartu Identitas Anak (KIA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang digelar di Hotel Aston Kupang, pada hari Kamis (23/09/2021).
Dalam arahannya, Zudan mengatakan bahwa pelayanan Dukcapil yang mudah dan cepat akan memangkas berbagai tindakan percaloan dan pungli atau pungutan liar.
“Tugas kita melayani dengan baik. Kuncinya cepat dan mudah. Semua itu harus mulai dari niat. Kalau niat baik maka semua akan dilakukan dengan baik,” tutur Zudan.
Pasalnya, lanjut Zudan, layanan Dukcapil adalah layanan yang bersifat monopolistik. Ibarat figur seorang Ibu dalam keluarga, fungsi Dukcapil dalam pemberian identitas tidak dapat digantikan oleh lembaga lain apalagi swasta.
Layanan Dukcapil yang mudah dan cepat akan meningkatkan kesadaran penduduk untuk tertib administrasi kependudukan. Hal ini krusial karena data kependudukan milik Dukcapil telah diamanatkan undang-undang untuk dimanfaatkan bagi seluruh keperluan.
“NIK itu sangat penting karena pelaksanaan vaksinasi itu harus disesuaikan dengan jumlah NIK. Bantuan sosial, dsb juga disesuaikan dengan NIK sehingga tidak ada tumpang tindih dalam data yang bisa menimbulkan masalah. Ini menjadi bagian penting untuk memberikan pelayanan terbaik,” ungkap Zudan.
Oleh karena itu, Zudan sangat menyayangkan bahwa di Provinsi NTT belum ada satu Dinas Dukcapil pun yang melakukan perjanjian kerja sama pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan dengan berbagai lembaga.
Pasalnya, hal itu tertuang jelas dalam UU 24/2013 jo. UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa data kependudukan milik Dukcapil dimanfaatkan untuk semua keperluan. Apalagi saat ini pemerintah tengah memasuki era satu data dengan NIK sebagai basisnya, sebagaimana tercantum dalam Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Perpres 62/2019 tentang Stranas Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati.
Meski demikian, Zudan menyambut baik niat Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, untuk membangun Dinas Dukcapil Provinsi NTT untuk mendorong pelayanan Dukcapil di seluruh Kabupaten/Kota di NTT menjadi cepat dan mudah.***Dukcapil
Komentar
Komentar di nonaktifkan.