Jakarta - Demi mewujudkan harapan masyarakat Ditjen Dukcapil Kemendagri menaikkan layanan publiknya satu level lebih tinggi, dari pelayanan manual menuju layanan digital. Gerakan 'Dukcapil Go Digital' sudah di-launching bulan Februari 2019 saat Rakornas Dukcapil di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh kemudian secara detil menjelaskan maksud era digital. "Era digital sudah dimulai sejak Dirjen Dukcapil dijabat Pak Rohadi, Pak Situmorang, Pak Rasyid, Pak Irman kemudian saya lanjutkan dengan melakukan pendalaman. Kita dulu sudah memindahkan yang manual ke dalam sistem komputerisasi, itu bekal awal menuju era digital," jelasnya pula dalam pidato arahan sekaligus menutup Bimbingan Teknis Kapasitas Pengelola Siak bagi Administrator Database (ADB) Kabupaten/Kota Angkatan IV Tahun 2019 di Jakarta, Ahad (4/8/2019).
"Kalau sekadar memindahkan data saja ke dalam komputer itu belum digital. Sebab digital itu semangat bekerja dalam jaringan (daring) atau secara online. Era SIAK tahun 2004 dan KTP-elektronik itu sudah mulai digital. Optimalisasinya di zaman saya dengan tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital (TTD). Kita bisa bekerja di mana pun dengan menggunakan jaringan," imbuh pakar Hukum Administrasi Negara dan Sosiologi Hukum ini.ÂÂ
Zudan berharap mulai tanggal 1 Agustus 2019, seluruh Dinas Dukcapil di 514 Kab/Kota sudah menerapkan TTD. "Saya berharap Dinas Dukcapil di 514 Kabupaten/Kota sudah bisa mengerjakan akta kelahiran dengan TTD. KK dengan TTD. Sampai akhir tahun ini akan ditambah dengan akte kematian dan surat pindah dengan TTD serta layanan akta kelahiran online. Secara bertahap output dokumen kependudukan Dukcapil akan menggunakan TTD semuanya," katanya menegaskan.
Selanjutnya, kata Zudan, layanan Dukcapil juga akan ditingkatkan lagi. "Mengurus dokumen kependudukan bisa dilakukan dari rumah dengan pendekatan online, atau dengan mendatangi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Mulai tahun ini insyaa Allah kita akan mulai uji coba membuat dokumen kependudukan tidak di kantor Dukcapil tapi seperti kita mengambil uang di ATM," kata Prof. Zudan.
Implikasinya dokumen kependudukan tidak dicetak di kertas berhologram melainkan dicetak dengan kertas HVS biasa. "Kita buat transformasi dari mencetak dokumen kependudukan di kertas security bergeser security-nya menggunakan QR Code dan TTD," ujarnya pula.
Ini akan mengakibatkan perubahan tata kelola sekaligus efisiensi. "Dinas Dukcapil tidak perlu lagi melakukan lelang pengadaan blanko dokumen kependudukan. Inilah transformasi dari manual menuju digital," ujarnya tuntas. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.