Jakarta - Ditjen Dukcapil kembali memfasilitasi Kerja Sama Pemanfaatan Data. Kali ini pengajuan Perjanjian Kerja Sama dari Dinas Kominfo Kota Kediri.
Direktur IDKD Agus Irawan dengan senang hati menerima kunjungan Sekretaris Dinas Dukcapil Kota Kediri Noviana Rahmawati dan Statistisi Ahli Muda Kominfo Arif Kurniawan, di ruang kantornya, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Direktur Agus menyampaikan, sesuai Permendagri No. 17 Tahun 2023, pemanfaatan data kependudukan sudah diatur mekanismenya. "Mekanisme itu ya bisnis proses, persyaratan maupun sanksi-sanksinya. Tentunya ada perubahan tahapan dari regulasi sebelumnya, yakni Permendagri No. 102 Tahun 2019. Sehingga durasi waktu untuk mendapatkan izin pemanfaatan data relatif berbeda dari yang sebelumnya," jelas Agus.
Selanjutnya, Direktur Agus Irawan menyampaikan hal yang tak kalah penting, yakni perlu dipedomani terkait sistem manajemen keamanan data dan informasi. "Setiap daerah diharapkan menerapkan Standar Keamanan Informasi sesuai Permendagri 17/2023, yaitu ISO 27001. Ini memang wajib, namun terdapat tenggat waktu 6 bulan sejak PKS ditandatangani, silahkan untuk diemplementasikan," kata Agus.
Agus juga mengungkapkan solusi untuk penerapan ISO 27001, yaitu dengan sertifikasi multisite, yakni 1 Sertifikat ISO 27001 untuk 1 pemda provinsi dan kabupaten/kota. "Secara paralel dari Dukcapil sudah melakukan perumusan langkah-langkah bagaimana sertifikasi dengan menggunakan kebijakan multisite agar bisa diimplementasikan," kata Direktur Agus.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang PIAK Disdukcapil Kota Kediri, Andri Fariska Putra menjelaskan, Kota Kediri telah menyampaikan permohonan pemanfaatan data, dan adanya kegiatan rapat ini sebagai salah satu koordinasi guna meminta arahan lebih lanjut dari Direktorat IDKD dan berharap proses tersebut dapat ditindaklanjuti.
Menjawab keinginan tersebut, Kasubdit Monitoring dan Evaluasi Direktorat IDKD, M.Priyono menjelaskan alur dan proses pemanfaatan data termasuk penjelasan pentingnya kesesuaian tujuan dan mekanisme verifikasi data yang akan diterapkan. Sehingga tidak saja sesuai dengan kebutuhan perangkat daerah, namun juga dalam pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.
Dalam akhir diskusi Direktur Agus menekankan bahwa dalam hal akan dilakukan penyesuaian permohonan agar segera dilakukan. Hal ini guna mempercepat implementasi pelaksanaan pemanfaatan data bagi perangkat daerah yang ke depannya akan bermanfaat bagi semua pihak. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar