Jakarta - Bukan cuma sosialisasi di internal di Kemendagri, Ditjen Dukcapil juga melakukan diseminasi layanan adminduk ke instansi lain. Terbaru, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil), AS Tavipiyono diundang sebagai narasumber podcast oleh Ditjen Badan Peradilan Hukum, Mahkamah Agung RI di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).
Podcast bertema "Pembetulan Nama dan Perubahan Nama" dipandu oleh Sinta Gaberia Pasaribu yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Garut. Di awal acara Direktur Tavip membahas secara mendasar petunjuk teknis tentang pembetulan maupun perubahan nama.
Tavip menjelaskan, dasar hukum terkait pembetulan dan perubahan nama adalah Permendagri No. 108 Tahun 2019 yang membahas Peraturan Pelaksanaan Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. "Contoh perubahan nama misalnya, nama Agus kemudian dia mau ubah namanya atau menambahkan nama di belakangnya menjadi Kurniawan. Yang seperti ini namanya perubahan nama, maka yang bersangkutan harus mengajukan perubahan ke pengadilan," ungkap tavip.
Perubahan nama dilakukan bila semua data pada dokumen kependudukan dan dokumen identitas lainnya namanya sama. Jika ingin dikurangi, ditambahkan, atau disisipkan satu kata, atau diganti nama secara keseluruhan harus berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri," jelas Tavip.
Sedangkan pembetulan nama, jelas Tavip lebih lanjut, dilakukan jika nama pada dokumen kependudukan tersebut salah atau keliru "Contohnya, nama Edy Rahmat ketika yang bersangkutan dulu melaporkan ke Dukcapil namanya "Edi". Kemudian di ijazah tertulis "Edy" ini yang perlu dibetulkan apakah mengikuti ijazah atau ijazah mengikuti data yang ada di Dukcapil," tutur tavip.
Sebagai bukti dilampirkan dokumen otentik sekaligus salah satu indikator mendasar untuk dilakukan pembetulan nama, dilengkapi mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) disertai 2 orang saksi.
Tavip menerangkan, Ditjen Dukcapil rutin bersosialisasi melalui dialog virtual "Dukcapil Menyapa Masyarakat" disiarkan langsung melalui Zoom serta Youtube Channel Dukcapil KDN.
Selain itu, melalui program sejenis "Dukcapil Belajar" yang ditujukan internal jajaran Dinas Dukcapil di daerah. Tavip juga menekankan pentingnya Mahkamah Agung untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pembetulan dan perubahan nama ini.
Di akhir pembahasan, Direktur Tavip membagikan nomor kontak Halo Dukcapil agar masyarakat yang masih punya pertanyaan, keluhan maupun saran terkait layanan Dukcapil dapat menghubungi Call Center 1500537 serta akun sosial media lainnya.
Sebagai penutup, Tavip menyampaikan ke pemirsa podcast bahwa nama merupakan penyebutan. Jadi nama harus ditatalaksanakan dengan cermat, tidak berubah-ubah, mudah dibaca, dan tidak multitafsir. Hal ini tertuang dalam UU Adminduk Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 52, dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Di lain kesempatan, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengungkapkan bahwa tugas Dukcapil adalah membahagiakan masyarakat. Jadi setiap urusan pelayanan administrasi kependudukan, jika memenuhi persyaratan maka segera diproses dengan secepatnya dengan cara yang mudah, tanpa diskriminasi serta gratis. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar