Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM memberikan layanan "Apostille" untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing. Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik asing melalui pencocokan spesimen di Kemenkumham selaku Competent Authority.
"Proses layanan Apostille adalah pemberian sertifikat otentifikasi keabsahan asal mula dokumen publik tertentu beserta tanda tangan pejabat dalam dan luar negeri yang mengesahkannya. Dokumen tersebut bisa berupa ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, dan surat kematian," jelas Agvirta Armilia Sativa selaku Koordinator Hukum International, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham dalam rapat "Penyelesaian Kendala Layanan Apostille dan Persiapan Pencetakan Sertifikat Apostille di Kantor Wilayah" di Gran Mahakam Hotel, Jakarta, Senin (17/4/2023).
Dengan diluncurkannya layanan ini, masyarakat dapat memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya.
“Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 121 negara pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat,” ujar Agvirta.
Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Pendaftaran Penduduk (Dafduk) David Yama. Yama menyatakan, sebagai instansi yang menerbitkan dokumen kependudukan akta lahir, akta cerai, akta kematian, dan lainnya tentu mendukung penuh program Kemenkumham itu.
Direktur Dafduk David Yama menjelaskan, dokumen Apostille Kementerian Dalam Negeri menurut Keputusan Menhumham No. M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022 tentang Daftar Jenis Dokumen Layanan Legalisasi Apostille, meliputi Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, Akta Pengesahan Anak.
"Pengecekan keabsahan semua dokumen kependudukan tersebut sudah menerapkan tanda tangan elektronik (TTE). Untuk mengetahui keabsahan dokumen cukup dengan quick response scanner pada aplikasi di smartphone," kata Yama menjelaskan.
Berdasarkan Permendagri No. 104 Tahun 2019, Pasal 19 ayat (6) dinyatakan, dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.
Ditjen AHU Kemenkumham, kata Yama, sudah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan data dengan Ditjen Dukcapil melalui webservice dan webportal. "Lingkup pemanfaatan data kependudukan terdiri atas NIK, Data Kependudukan, KTP-el berdasarkan Permendagri Pasal 2 ayat (1)," kata Yama.
Yama menyampaikan, hingga saat ini total akses Ditjen AHU pertanggal 16 April 2023 sejumlah 632.846 hit.
Sementara itu, Dirjen Teguh Setyabudi senantiasa menekankan Dukcapil mendukung penuh lembaga pengguna dalam mengakses data kependudukan untuk memudahkan masyarakat dalam layanan publik. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.