Jakarta - Negara hadir hingga ke pintu-pintu rumah penduduk untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk). Tak terkecuali untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang merupakan salah satu subjek penduduk rentan Adminduk.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pun terus mendorong agar selalu memaksimalkan pelayanan untuk penduduk rentan Adminduk yang kerap menemui hambatan seperti akses geografis, masalah akses informasi dan komunikasi.
“Sesuai Permendagri No 96 Tahun 2019, ODGJ termasuk subjek penduduk rentan Adminduk. Maka mereka perlu kita layani dengan jemput bola karena tidak mungkin datang sendiri ke kantor Dukcapil untuk merekam KTP-el nya,” kata Dirjen Zudan di Jakarta, Sabtu (1/5/2021).

Seiring arahan Dirjen Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama mendorong Dinas Dukcapil kabupaten/kota secara rutin melakukan jemput bola untuk mendata dan menerbitkan dokumen kependudukan bagi para ODGJ di rumah sakit jiwa, panti asuhan, panti jompo, atau panti sosial.
“Jika ditemukan penduduk belum tercantum dalam basis data kependudukan maka dicatatkan biodata di formulir F.101,” kata David.
David menambahkan, Ditjen Dukcapil selalu siap untuk membantu mendukung sarana prasana pelayanan dokumen adminduk bagi para ODGJ di mana pun berada.
“Ditjen Dukcapil bersama Dukcapil Kota/Kabupaten akan selalu siap membantu pelayanan dan penerbitan dokumen Adminduk bagi penduduk rentan utamanya bagi ODGJ,” kata David Yama. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.