Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Penyusunan Bahan Peraturan Perundang-undangan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Hotel Swissbel Residence Kalibata, Jakarta, Kamis (17/3/2022) dan Jumat (18/3/2022).
Acara ini dihadiri pejabat struktural dan fungsional di lingkup Ditjen Dukcapil serta pejabat dari Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Disdukcapil Kota Tangerang Selatan, Disdukcapil Kota Depok dan Disdukcapil Kota Bogor.
Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam dalam sambutan laporan pelaksanaan kegiatan menyampaikan maksud dan tujuan diadakan acara ini.
"Kegiatan ini menjadi penting karena untuk meningkatkan kapasitas aparatur dukcapil dalam menyusun peraturan perundang-undangan dan pentingnya pemahaman di dalam menyusun peraturan perundang-undangan di lingkungan Kemendagri agar tercipta produk hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Hani dalam sambutannya.
Materi pada kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yaitu:
1. Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Lingkup Kementerian Dalam Negeri,
2. Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Sesuai Dengan Perpres Nomor 68 Tahun 2021
3. Harmonisasi dan Pengundangan Peraturan Perundang-undangan; dan
4. Peraturan Perundang-undangan Lingkup Ditjen Dukcapil.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam kegiatan ini turut menyampaikan arahannya kepada pada peserta.
"Di dalam kita menyusun peraturan perundang-undangan harus didasari pada niat memberikan kemudahan, memberikan manfaat, dan membahagiakan yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta diperlukan adanya keberanian ide-ide baru tanpa melanggar peraturan perundang-undangan," jelas Zudan.
Untuk diketahui, dalam kegiatan ini dihadirkan tiga narasumber yaitu Kabag Perundang-Undangan, Biro Hukum Kemendagri Maharani Sofiaty, Kabid Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Desa, Sekretariat Kabinet Ret no Wulandari, dan Kabag Harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM RI Fitri Nur Asthari. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.