Jakarta - Negara terus berkomitmen dalam menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu. Salah satunya dengan diadakan rapat koordinasi yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Rakor tersebut bertema "Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Bangsa Indonesia Pada Masa Lampau" dengan menghadirkan lintas kementerian dan lembaga salah satunya Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Tema itu dibahas dalam rapat secara langsung di Hotel Park Hyatt yang dihadiri langsung oleh Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama, Kamis (13/4/2023).
"Ditjen Dukcapil akan berperan aktif untuk membantu tim dalam melakukan verifikasi data korban, ahli waris dan korban terdampak dalam pelanggaran HAM masa lalu. Begitu pun Dukcapil kabupaten/kota senantiasa memprioritaskan proses layanan Adminduk bagi mereka," jelas Yama.
Senada dari Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi yang senantiasa menekankan Dukcapil harus memberikan hak-hak yang sama terhadap seluruh penduduk dalam layanan adminduk.
Demikian pula arahan Mendagri Tito Karnavian, agar Dukcapil memberikan prioritas layanan Adminduk. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar