Jakarta - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengakui masih menghadapi kesulitan terkait pencatatan kematian penduduk. Itu sebabnya dibandingkan dengan cakupan pencapaian kepemilikan dokumen kependudukan yang lain seperti KTP-el, akta kelahiran atau KIA, pencatatan akta kelahiran catatan statistiknya terbilang paling rendah.
"Dari skala 1-5 bila skala cakupan perekaman KTP-el dan akta kelahiran berada di level 5 maka skala pencatatan kematian baru sampai pada level 1," ungkap Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh dalam dialog Ngopie Pagi Bareng Prof. Zudan Episode ke-20 bertajuk "Bersahabat Dengan Penjaga Makam" yang disiarkan secara live streaming melalui channel TVDesa dan channel Dukcapil KDN di situs berbagi video Youtube, Jumat (30/10/2020).
Salah satu penyebabnya, kata Dirjen Zudan, banyak masyarakat menganggap apabila orang meninggal dunia, maka urusannya sudah selesai. Sehingga ahli waris pun malas mengurus akta kematian. Padahal, masih banyak rentetan ekses atau akibat hukum dari meninggalnya almarhum/almarhumah.
Misalnya, seorang ibu baru mengurus akta kematian suaminya dua tahun kemudian, setelah dirinya jatuh cinta lagi pada pria lain dan berniat menikah. Untuk menikah, ibu tadi perlu akta kematian suami terdahulunya karena di KTP-el dan KK, statusnya belum berubah masih tertulis status kawin.
"Bagi perempuan, sampai kapan pun tidak bisa menikah lagi apabila masih tertulis berstatus kawin di KTP dan KK. Sebab dalam hukum agama maupun hukum negara poliandri dilarang," katanya.
Itu sebabnya, Ditjen Dukcapil berikhtiar penuh sekaligus mengubah strategi kerja agar cakupan pencatatan akta kematian berada di posisi terbaiknya. Maka Dirjen Zudan dan jajaran Ditjen Dukcapil pun membuat konsepsi, menyusun regulasi dan strategi hingga tahapan eksekusinya.
Konsepsinya semua orang harus dicatat kematiannya. Kemudian, regulasi disusun dalam UU Adminduk No. 24 Tahun 2013, Perpres No 96 Tahun 2018, serta didetilkan regulasinya melalui Permendagri No. 108 Tahun 2019. Lantas strateginya dengan membuat buku pokok pemakaman (BPP), dan eksekusinya antara lain melalui pelayanan jemput bola dan berkawan dengan penjaga makam.
"Setiap orang meninggal kalau susah dicari datangilah petugas pemakaman. Selain di Bali yang dikremasi melalui upacara Ngaben, 99 persen orang Indonesia dikebumikan di tempat pemakaman umum (TPU)," kata Dirjen Zudan.
Untuk itu selain mendorong instrumen BPP, Dirjen Zudan meminta para Kepala Dinas Dukcapil berkomunikasi secara intensif dengan petugas pemakaman atau melalui berbagai sarana media sosial.
"Mungkin kesannya tidak keren tetapi ini akan efektif, nanti akan dapat semua. Kalau perlu Pemda anggarkan untuk beli HP bagi petugas pemakaman. Sehingga setiap kali ada yang meninggal, petugas pemakaman bisa langsung lapor ke Dinas Dukcapil," kata Dirjen Dukcapil. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.