Jakarta — Kabar viral mengenai Warga Negara Asing (WNA) asal Israel bernama Aron Geller yang disebut memiliki KTP-el Cianjur adalah tidak benar. Hal ini ditegaskan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi, dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (31/10/2025).
Menurut Teguh, setelah dilakukan pengecekan menyeluruh, tidak ditemukan data apapun atas nama tersebut. "Setelah ditelusuri dalam dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat tidak ada nama Aron Geller, WNA Israel yang diberitakan memiliki KTP-el Indonesia," tegas Dirjen Teguh.
Ia memastikan, jika benar ada KTP-el yang beredar di media sosial, maka dokumen itu adalah palsu. “Bisa dipastikan itu penipuan alias KTP-el palsu,” ujarnya.
Teguh mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi resmi, terutama terkait dokumen kependudukan. “Ini pelajaran penting agar masyarakat bijak menyaring informasi,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemkab Cianjur juga telah mengonfirmasi hal serupa. Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian memastikan bahwa NIK dan KTP-el atas nama Aron Geller tidak tercatat di sistem kependudukan nasional. “Setelah dilakukan pencarian dalam sistem kependudukan nasional, data dengan nama Aron Geller tidak ditemukan. Jadi bisa dipastikan KTP-el yang beredar di media sosial itu palsu,” ujar Wahyu, Minggu (26/10/2025).
Ia menambahkan, tim Dinas Dukcapil Cianjur telah menelusuri alamat yang tertera dalam KTP-el palsu tersebut di Kampung Pasirhayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, namun tidak satu pun warga yang mengenal nama itu.
Bahkan RT dan RW setempat memastikan tidak ada warga asing yang tinggal di wilayah mereka. Kadis Dukcapil Cianjur Asep Kusmanawijaya menuturkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai KTP-el palsu itu sejak tiga bulan lalu dan langsung melaporkannya ke Ditjen Imigrasi.
“Saat dicari dalam sistem, NIK yang tertera di KTP-el itu tidak ditemukan. Bahkan jika menggunakan NIK orang lain pun, data seharusnya tetap muncul. Tapi hasilnya tetap nihil,” ungkapnya.
Asep menambahkan, cara paling akurat untuk membuktikan keaslian KTP-el adalah melalui pengecekan chip internal, yang tidak bisa diduplikasi. “Chip di dalam KTP-el tidak dapat digandakan. Dari situ bisa dibuktikan bahwa kartu yang beredar itu palsu,” tegasnya. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar