Minas - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Siak Provinsi Riau menggelar layanan keliling administrasi kependudukan (Adminduk) bagi warga Kecamatan Minas.
Dipusatkan di Kantor Camat Minas, pelayanan ditujukan agar memudahkan masyarakat dalam melengkapi dokumen kependudukannya. Ada 3 layanan yang dilakukan, pembuatan Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah Datang, serta perekaman KTP-el.
Plt Kepala Dinas Dukcapil Siak, Zulfikri, melaporkan bahwa pihaknya memang telah mempersiapkan layanan keliling untuk warga Kecamatan Minas. Pihaknya telah melakukan koordinasi pada Pemerintah Kecamatan Minas untuk melakukan sosialisasi.
“Ini jadwalnya Minas, makanya kami telah minta Camat dan UPT Disdukcapil Minas mensosialisasikan ini kepada masyarakat,” katanya, Rabu (18/12/2019).
Untuk perekaman KTP-el, layanan keliling tersebut melayani warga sesuai dengan kapasitas dan kemampuan alat dan petugas yang ada. Petugas berusaha maksimal melayani setiap warga melakukan perekaman data KTP-el.
Adapun syarat dan ketentuan bagi warga yang hendak merekam data KTP-el, mereka cukup hanya membawa fotokopi KK dan akta kelahiran.
“Untuk mengganti KK juga bisa dan melengkapi syarat lainnya,” tuturnya.
Sebagai tambahan informasi saja, pelayanan keliling Adminduk bukan yang kali pertama bagi Dinas Dukcapil Siak. Sebelumnya, pelayanan serupa dilakukan di Kecamatan Kandis. Di Kandis warga bisa mendatangi layanan tersebut untuk mengurus KK, surat pindah (datang/keluar), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan perekaman KTP-el. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.