Korindo Timika - Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting dan diperlukan tentang kelahiran seorang bayi, berisi informasi mengenai identitas anak yang dilahirkan, yaitu nama, tanggal lahir, nama orang tua serta tanda tangan pejabat yang berwenang.
Akta lahir inilah bentuk identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara. Hak atas identitas merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang di depan hukum.
Itu sebabnya Dinas Dukcapil Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, terus menggenjot cakupan akta lahir sekaligus membuatkan kartu identitas anak (KIA). Apalagi sekitar 67 ribu anak usia 0-16 tahun diketahui hingga kini belum memiliki dokumen akta lahir dan KIA.
"Sesuai data yang kami miliki, anak-anak yang sudah memiliki akta kelahiran di Mimika 34 ribu. Masih ada sekitar 67 ribu anak yang belum mengurus itu. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami di Dukcapil Mimika untuk menguruskan juga membuatkan KIA," kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependududukan Dukcapil Mimika Hilar Limbong A'lo belum lama ini.
Hilar juga berharap peran aktif orangtua untuk mengurus dokumen kependudukan penting ini bagi anak-anaknya. Dengan KIA, anak-anak bisa mendapatkan pelayanan publik secara mandiri. Selain itu, identitas anak jadi legal dan tercatat di Dukcapil. Bentuknya yang berupa kartu juga mempermudah anak untuk mengurus adiministrasi kependudukan.
Berbagai cara dilakukan Dukcapil Mimika agar cakupan akta kelahiran dan KIA di daerahnya terus meningkat. Antara lain membuka loket pengurusan KIA di tempat strategis. Saat ini, Dukcapil Mimika menyiapkan 31 ribu keping blangko KIA dan diharapkan para orang tua segera mengurus akta lahir serta KIA putra-putrinya yang berusia 0-16 tahun.
"Kami menyediakan dua jenis blangko, untuk anak usia 0-5 tahun tidak memakai foto, sementara anak usia 6 sampai 16 tahun memakai foto. Kalau orang tua datang dengan anak, kami langsung rekam foto anak tersebut. Foto anak di KIA disesuaikan dengan tahun kelahiran, kalau tahun kelahirannya genap maka latar belakang foto berwarna biru, sementara kalau tahun kelahirannya ganjil maka latar belakang foto berwarna merah," ujar Hilar.
Pelayanan pembuatan KIA juga dibuka setiap hari kerja di loket Dukcapil Mimika di kompleks Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Kelurahan Karang Senang SP3, Distrik Kuala Kencana.
Para orang tua yang hendak mengurus pembuatan KIA cukup membawa kartu keluarga dan akta keluarga berbasis nomor induk kependudukan/NIK.
Hilar menyebut ada banyak kegunaan dari KIA, seperti untuk pengurusan paspor, BPJS Kesehatan, kelengkapan dokumen saat hendak berangkat di bandara maupun pelabuhan dan lainnya. Selain membuka loket pembuatan KIA, Dukcapil Mimika juga membuka pelayanan pembuatan KTP elektronik dan perekaman KTP-el di Gedung Eme Neme Yauware Timika.
"Bagi masyarakat Mimika yang belum memiliki KTP-el maupun belum merekam data KTP-el, bisa datang ke Gedung Eme Neme Yauware. Kami akan memberikan pelayanan perekaman dan pembuatan KTP-el," ucap Hilar. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.