Kabupaten Kupang – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, meminta jajarannya di Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), banyak berbenah untuk meningkatkan layanan.
Hal itu Zudan sampaikan kala dirinya langsung mendatangi Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang untuk memantau kondisi pelayanan, pagi ini, Jumat (24/09/2021).
Menurut Zudan, ada banyak hal yang harus dibenahi jajarannya di Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang. Pertama, kondisi kantor sebagai lokus pelayanan harus lebih bersih dan rapih lagi.
Zudan sangat menyayangkan bagaimana kantor yang begitu besar tersebut tidak dirawat sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kesan kumuh.
“Berikan pelayanan yang masyarakat itu akan senang, salah satunya dengan kondisi kantor yang bersih. Tolong Pak Sekdis, kebersihan kantor merupakan tanggung jawab Sekdis karena Sekdis bertanggung jawab akan barang, orang, uang, dan lingkungan kantor,” kata Zudan.
Kedua, Zudan meminta agar layanan online di Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang dapat berjalan. Pelayanan online harus mencakup seluruh kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat, mulai dari pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, konsolidasi data, dsb.
Ketiga, Zudan meminta agar layanan harus cepat dan mudah. Pelayanan permohonan perekaman KTP-el hingga dicetak dan diberikan kepada masyarakat harus dapat ditunggu masyarakat yang memohonkan di hari yang sama.
“Jaringan kita stabil sehingga tidak ada alasan untuk menunda pencetakan KTP-el dan memberikannya kepada masyarakat tak lama setelah ia direkam. Misalkan, penduduk merekam di jam 9 pagi, maka jam 11 sudah bisa diserahkan KTP-elnya,” ujar Zudan.
Pelayanan yang lambat dan sulit, lanjut Zudan, akan menebar benih subur pada praktik pencaloan dan pungutan liar atau pungli. Zudan bahkan berterus terang mendapat banyak laporan maraknya praktik calo dan pungli di Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang, dan mengancam yang bersangkutan dengan sanksi tegas.
“Berhentilah melakukan pungli dan calo sebelum kalian ditangkap dan masuk penjara. Bertaubatlah!” tegas Zudan.
“Masyarakat itu harus diberikan kemudahan layanan, jangan dipersulit! Sudah masyarakatnya jauh, lalu diberikan layanan lambat, dikenai pungli, dsb itu tidak boleh,” tambahnya menegaskan.
Terakhirn Zudan meminta agar Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang segera menggelar perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan dengan berbagai lembaga. Sampai saat ini tidak ada satupun Dinas Dukcapil di Provinsi NTT yang sudah melakukannya.
“Jadi yang kita cari bukan alasan kenapa kita belum melakukan PKS, tapi yang dicari adalah cara bagaimana PKS itu bisa dilakukan,” tegas Zudan.***Dukcapil
Komentar
Komentar di nonaktifkan.