Ciamis - Dokumen kependudukan wajib dimiliki oleh setiap penduduk karena memuat identitas diri salah satunya KTP-el. Jika tidak memiliki KTP-el tentu akses ke layanan publik menjadi terhambat.
Seperti laporan dari Kades Kujangsari Kecamatan Cikoneng yang mendapati warganya, Darsih, yang berusia 70 tahun belum memiliki KTP-el dan saat itu posisinya telah terbaring di RSUD Ciamis.
Kadis Dukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Supya, langsung menindaklanjuti laporan yang diterimanya dan mengirim tim untuk berangkat ke RSUD meskipun di waktu malam hari.
"Meskipun pada malam hari, kami tetap datang memberikan pelayanan. Kami pastikan masyarakat, terutama bagi warga yang rentan supaya bisa mendapatkan dokumen kependudukan. Karena yang bersangkutan ini sakit dan hidup sebatang kara," tutur Yayan pada Senin (17/6/2025).
Lebih jauh, Yayan mengatakan, layanan tersebut bagian dari inovasi Program Jempol Gadis Manis (Pelayanan Jemput Bola Bagi Warga Disabilitas, Sakit dan Manula di Ciamis). Program ini bertujuan untuk memastikan. Kelompok marjinal tetap mendapatkan haknya memiliki administrasi kependudukan.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Muhammad Farid, mengungkapkan bahwa layanan dukcapil harus diberikan dengan aksi dan dampak nyata. Menurut Direktur Farid, hal semacam inilah yang perlu terus digalakkan dan diikuti Disdukcapil daerah lain.
"Keberhasilan layanan adminduk tidak semata-mata diukur dari jumlah dokumen yang diproses atau kecanggihan teknologi, melainkan sejauh mana layanan tersebut memberikan kemudahan, keadilan dan manfaat nyata bagi masyarakat," terang Farid.
Hal ini selaras dengan arahan Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, bahwa layanan Dukcapil harus diberikan secara responsif. "Layanan adminduk yang baik adalah layanan yang diberikan dengan memberikan kemudahan secara cepat dan tepat," jelas Dirjen Teguh. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar