Melalui unggahan Instagram, Disdukcapil Kota Tegal menegaskan bahwa akta kematian memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban administrasi kependudukan. Jika tidak segera dilaporkan, data keluarga yang meninggal masih tercatat aktif di Kartu Keluarga, sehingga berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan data dan menyulitkan berbagai urusan administrasi, mulai dari BPJS, pensiun, warisan, bantuan sosial, hingga layanan perbankan. (Ilustrasi: IG Disdukcapil Kota Tegal)

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar