Tegal — Disdukcapil Kota Tegal menggunakan cara kreatif dan humoris lewat media sosial untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pengurusan akta kematian. Pesan ini disampaikan dengan gaya ringan, namun menekankan dampak serius bila dokumen tersebut tidak segera diurus.
Melalui unggahan Instagram, Disdukcapil Kota Tegal menegaskan bahwa akta kematian memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban administrasi kependudukan. Jika tidak segera dilaporkan, data keluarga yang meninggal masih tercatat aktif di Kartu Keluarga, sehingga berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan data dan menyulitkan berbagai urusan administrasi, mulai dari BPJS, pensiun, warisan, bantuan sosial, hingga layanan perbankan.
“Kalau ada keluarga meninggal dunia, jangan lupa urus akta kematian ya,” tulis akun resmi Disdukcapil Kota Tegal.
Asal tahu saja, akta kematian berfungsi untuk penonaktifan data individu penduduk yang sudah meninggal, pembaruan Kartu Keluarga, keperluan administrasi keluarga. Dan yang paling penting adalah perlindungan data agar tidak disalahgunakan.
Disdukcapil Kota Tegal juga menekankan bahwa proses pengurusan akta kematian sangat mudah, cepat, dan gratis. Dengan tertib melaporkan peristiwa kematian, masyarakat turut mendukung optimalisasi pelayanan publik dan menjaga akurasi data kependudukan.
Pesan kreatif ini ditutup dengan kalimat ringan: “Pocong boleh hoax, tapi urus dokumen kependudukan jangan sampai ditunda.” Dengan pendekatan komunikatif, Disdukcapil Kota Tegal berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya administrasi kependudukan demi kelancaran berbagai layanan publik.
Di Jakarta, Direktur Dafdukcapil Muhammad Farid menilai pesan kreatif Disdukcapil Kota Tegal ini sangat tepat. "Akta kematian bukan sekadar dokumen formal, tetapi instrumen penting untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan. Dengan melaporkan peristiwa kematian, kita memastikan data keluarga tetap sinkron, hak-hak sosial terlindungi, dan pelayanan publik berjalan lancar. Dukcapil pusat terus mendorong daerah untuk aktif mengedukasi masyarakat dengan cara-cara komunikatif seperti ini,” kata Direktur Farid.
Bahkan, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi urun memberikan arahannya, bahwa administrasi kependudukan adalah fondasi pelayanan publik. Menurutnya, setiap peristiwa penting, termasuk kematian, wajib dilaporkan agar data kependudukan tetap akurat. "Akta kematian berfungsi menonaktifkan data penduduk yang sudah meninggal, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, baik dalam urusan BPJS, pensiun, maupun warisan. Saya mengapresiasi langkah kreatif Disdukcapil Kota Tegal yang mengingatkan masyarakat dengan bahasa ringan namun bermakna. Mari bersama wujudkan Indonesia Sadar Adminduk," ujar Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar