Jakarta - Status Daerah Khusus Ibukota (DKI) masih melekat untuk Kota Jakarta. Tak heran Jakarta tetap menjadi tujuan utama pendatang, apalagi usai libur Lebaran. Para pendatang baru biasanya ingin mencari peluang bekerja dan berjuang meraih impian.
Dinas Dukcapil Jakarta memprediksi ada sekitar 15.000 pendatang yang masuk ke Jakarta setelah Lebaran 2025. Ada tiga hal yang harus dimiliki bagi pendatang baru di Jakarta, yaitu jaminan tempat tinggal, tempat kerja, serta keahlian dan keterampilan.
Nah, jika para pendatang baru ingin tinggal di Jakarta, Ditjen Dukcapil Kementerian dalam Negeri mengingatkan yang bersangkutan agar mempunyai surat pindah atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.
Namun, kepada mereka yang tidak berkeinginan pindah pun harus tetap melapor kepada RT/RW setempat. Mereka yang tidak berkeinginan pindah akan disebut sebagai penduduk non permanen dengan tetap melapor ke RT/RW maupun Dukcapil setempat. Hal ini dalam upaya melaksanakan tertib administrasi kependudukan (adminduk).
Berikut ini cara lapor diri atau lapor kependudukan untuk pendatang baru di Jakarta:
1. Bagi pendatang dengan surat keterangan pindah (SKP), lapor ke kelurahan dengan membawa SKP, surat penjamin, KTP, KIA asli, dan KK dari daerah asal. Setelah divalidasi, dokumen kependudukan DKI diterbitkan. Pendatang wajib lapor ke RT dan menyerahkan dokumen lama untuk ditarik petugas.
2. Bagi penduduk non permanen: Penduduk non permanen adalah penduduk WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada KTP-el, kartu keluarga (KK), surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.
Adapun cara lapor diri adalah dengan mendatangi ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di SIAK sebagai penduduk non permanen.
Penduduk yang bersangkutan diimbau melapor kedatangannya ke RT setempat untuk menjaga ketentraman dan ketertiban agar RT bisa menginput di Platform Data Warga. Ketua RT dan RW dapat melakukan registrasi terlebih dahulu di portal datawarga-dukcapil.jakarta.go.id untuk melakukan penginputan data warga.
Batas waktu menetap bagi penduduk Non Permanen adalah kurang dari satu tahun. Namun, jika tinggal lebih dari 1 tahun, wajib mengurus surat pindah. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari 1 tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari 1 tahun, maka harus mengurus kepindahannya. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar