Plh. Dirjen Dukcapil Handayani Ningrum menjelaskan, Penghayat Kepercayaan telah diakui dalam UU No.23 tahun 2006 tentang Adminduk. (Foto: Dukcapil/Lukman)

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar