Jakarta - Para penganut aliran kepercayaan atau penghayat bisa mengajukan pembuatan atau perubahan elemen data kolom agama pada KK dan KTP-el yang menegaskan identitas keyakinannya kepada Tuhan yang Maha Esa.
Misalnya, semula status agamanya di KTP-el kosong atau dituliskan dengan agama lain, kini bisa ditulis kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Prosedur pembuatannya, dengan mengajukan permohonan dan melampirkan persyaratan berupa Surat Pernyataan dari Pemuka Kepercayaan/Organisasi Kepercayaan (jika organisasi kepercayaan yang dianut sudah terbentuk) atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dibuat pemohon, sebagai Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME,” kata Direktur Dafdukcapil Akhmad Sudirman Tavipiyono di Jakarta, Selasa (7/1/2024).
Menurut Direktur Tavip, syarat pembuatan KTP-el bagi penghayat yang statusnya di KTP-el ingin ditulis Kepercayaan Terhadap Tuhan YME itu diawali dengan perubahan elemen data pada Biodata Penduduk, selanjutnya akan tertera pada Kartu Keluarga ( KK).
"Dasar perubahan dari Kartu Keluarga, tidak hanya masalah berubah agama, bisa juga terkait perubahan elemen data lainnya. Contoh: Perubahan nama, pembetulan nama, alamat, tanggal lahir, dan sebagainya. Jika memang diperlukan dan keadaan yang sesungguhnya, dengan catatan tentu mempunyai persyaratan dan dokumen pendukung yang bisa dipertanggung jawabkan," terangnya lebih jauh.
Sebelumnya, Plh. Dirjen Dukcapil Handayani Ningrum menjelaskan, Penghayat Kepercayaan telah diakui dalam UU No.23 tahun 2006 tentang Adminduk. "Pasal 61 dan Pasal 64 secara tegas menyatakan bahwa bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan, elemen datanya tidak diisi dalam kolom KK atau KTP-el, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan," ujarnya.
Ketentuan Pasal 61 dan Pasal 64 ini kemudian dianulir melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Adminduk. Pada lampiran pengisian formulir pencatatan Biodata Penduduk (F1.01), pada point 19 tertera nama Organisasi Kepercayaan Terhadap Tuhan YME.
Ditjen Dukcapil Kemendagri hanya menindaklanjuti Putusan MK dengan menerapkan kebijakan pencantuman Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di kolom agama pada KK dan KTP-el, karena putusan MK adalah final dan mengikat.
Dengan kata lain, secara yuridis, penetapan pencantuman Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di kolom agama pada KK dan KTP-el itu sah dan dapat dikabulkan. Secara ideologis, penetapan ini bersifat mendesak karena menyangkut janji negara untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
"Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa penetapan pencantuman Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di kolom agama pada KK dan KTP-el adalah usaha pemerintah untuk memberikan keadilan dan tidak diskriminasi," tegas Handayani. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar