Jakarta - Kelahiran seorang bayi adalah momen bahagia yang dinanti-nantikan oleh setiap keluarga. Namun, di balik kebahagiaan tersebut, ada beberapa hal administratif yang tidak boleh diabaikan.
Setelah bayi lahir, orang tua perlu segera mengurus dokumen kependudukan untuk memastikan status hukum dan hak-hak anak terpenuhi. Apa saja dokumen yang wajib diurus? Simak ulasannya berikut ini!
Dokumen pertama yang perlu diurus oleh orang tua adalah akta kelahiran. Akta kelahiran ini sangat penting, karena merupakan bukti sah identitas seorang anak dan merupakan hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap warga negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap kelahiran wajib dilaporkan maksimal 60 hari setelah kelahiran untuk diterbitkan akta kelahiran. Proses ini bisa dilakukan di Dinas Dukcapil setempat.
Untuk mengurus Akta Kelahiran, berikut adalah syarat-syarat yang perlu disiapkan:
a. Fotokopi surat keterangan kelahiran, yaitu dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan;
b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Jika bayi belum tercantum, KK akan diperbarui bersamaan dengan pembuatan akta kelahiran;
c. Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
d. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya;
e. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a;
f. SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b.
Selain mengurus akta kelahiran, penambahan anggota keluarga di KK juga bisa langsung dilakukan. Dengan menambahkan nama si kecil di KK, proses administratif lainnya di masa depan akan jauh lebih mudah, seperti pendaftaran BPJS Kesehatan, pengurusan tunjangan anak, dan lain-lain.
Tak kalah penting, Kartu Identitas Anak (KIA) juga sebaiknya diurus bersamaan dengan akta kelahiran dan KK. KIA ini berfungsi sebagai identitas anak hingga usianya mencapai 17 tahun. Dengan KIA, anak akan lebih mudah mengakses berbagai layanan pemerintah, kesehatan, hingga pendidikan.
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, juga menekankan pentingnya pengurusan dokumen ini sesegera mungkin. "Dokumen-dokumen ini bukan hanya formalitas. Ini adalah pintu menuju masa depan anak, termasuk hak-haknya sebagai warga negara. Jangan sampai menunda pengurusan, karena itu akan berdampak pada akses mereka ke pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan publik," ujar Dirjen Dukcapil yang kini menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta, Senin (21/10/2024).
Teguh menilai, layanan Dukcapil semakin modern dan efisien. Dengan sistem integrasi terbaru, pengurusan akta kelahiran tidak hanya sekadar memperoleh akta saja, tetapi juga secara otomatis mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bayi ke dalam sistem kependudukan.
Hebatnya, untuk bayi baru lahir, seluruh dokumen seperti NIK, akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan KIA akan langsung diterbitkan bersamaan dalam satu proses layanan terintegrasi 4-in-1.
Layanan ini dirancang untuk mempermudah orang tua dalam mendapatkan semua dokumen penting sekaligus, sehingga mereka tidak perlu repot melalui proses birokrasi yang panjang dan berulang. Ini adalah langkah nyata dalam mewujudkan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan efisien.
Jadi, untuk para orang tua, segera urus dokumen penting ini begitu si kecil lahir, ya! Jangan sampai terlambat. Dengan kepemilikan dokumen resmi, anak akan mendapatkan identitas sah dan hak-hak sipilnya terlindungi sejak dini. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar