Tujuan:
Prosedur ini dilakukan dalam rangka pengukuran efektifitas dan konsistensi penerapan kebijakan dan standar SMKI di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ruang Lingkup:
Prosedur ini dilaksanakan pada lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pelaksana:
1. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil);
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Koordinator STKI;
3. Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) masing-masing Direktorat sebagai anggota STKI;
4. Pimpinan Unit TIK (PUTIK) masing-masing Direktorat;
5. Unit TIK (UTIK) masing-masing Direktorat;
6. Pegawai dan/atau Pihak Lain.
Unduh SOP: