Jakarta — Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa penerbitan Nomor Identitas Tunggal (NIT) merupakan instrumen penting untuk melindungi hak identitas warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di luar negeri. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 yang mengatur kewajiban WNI di luar NKRI untuk melapor ke Perwakilan RI apabila belum memiliki nomor indentitas tunggal.
Direktur Dafdukcapil, Muhammad Farid, menjelaskan, NIT tidak hanya diterbitkan bagi bayi WNI yang lahir di luar negeri, tetapi berlaku bagi semua WNI di luar NKRI yang belum memiliki NIK, tanpa memandang usia.
“NIT dipersamakan dengan NIK, sehingga bagi WNI yang sudah memiliki NIK dari Indonesia, identitas tersebut tetap berlaku dan tidak diganti dengan NIT. Namun bagi WNI yang sama sekali belum memiliki NIK, termasuk bayi baru lahir, NIT wajib diterbitkan setelah dilakukan pelaporan ke Perwakilan RI,” terangnya di Jakarta, Kamis (10/6/2026).
Farid menambahkan, di luar NKRI tidak ada penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (KTP-el). Karena itu, pencatatan biodata untuk penerbitan NIT dilakukan langsung di Perwakilan RI.
Bagi WNI yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah/pernah menikah, proses pencatatan biodata sekaligus dilengkapi dengan perekaman biometrik. “Meski perekaman biometrik dilakukan tidak ada penerbitan KTP-el di luar wilayah NKRI, namun WNI di luar negeri diarahkan untuk melakukan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD), sehingga hak warga tetap terlindungi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, jika ada WNI di luar negeri yang sudah memiliki NIK, berusia di atas 17 tahun, dan pernah menikah tetapi belum pernah melakukan perekaman biometrik, maka perekaman dapat dilakukan di kantor Perwakilan RI. Namun, sama seperti penerbitan NIT, tidak dilakukan pencetakan KTP-el.
Dalam konteks akta kelahiran, Farid menjelaskan, Perwakilan RI dapat menerbitkan akta kelahiran bagi bayi WNI jika negara tempat domisili tidak melakukan pencatatan kelahiran bagi orang asing. Tentunya, penerbitan akta ini dilakukan setelah orang tua memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Arahan umum datang dari Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, yang menekankan pentingnya kehadiran negara bagi WNI di luar negeri.
“NIT adalah jembatan identitas bagi WNI di luar negeri. Dengan sistem ini, setiap warga negara tetap tercatat, terlindungi, dan memiliki akses penuh terhadap hak-hak dasar, meski tinggal di luar NKRI. Transformasi digital melalui SIAK Terpusat dan Identitas Kependudukan Digital akan semakin memperkuat perlindungan negara bagi WNI,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Dukcapil memastikan bahwa setiap WNI, baik yang lahir di luar negeri maupun yang belum pernah memiliki NIK, tetap memiliki identitas tunggal yang sah. Negara hadir untuk menjamin bahwa hak kewarganegaraan tidak pernah hilang, sekaligus memperkuat integrasi data kependudukan sebagai fondasi pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar