Tujuan:
1. Mengurangi resiko yang dihasilkan dari eksploitasi kerentanan teknis.
2. Memastikan tanggung jawab Dirjen Dukcapil dan Satuan Pelaksana SAK mengontrol keamanan informasi, mengeksploitasi kerawanan pada layanan, serta merancang kontrol preventif dan korektif terhadap kerawanan ataupun risiko. Layanan yang berjalan dengan optimal dapat meningkatkan kinerja, memenuhi SLA, dan menjamin ketersediaan data yang benar dan akurat.
Ruang Lingkup:
Cakupan prosedur ini meliputi:
1. Penilaian dan evaluasi kerentanan teknis.
2. Pengelolaan Patch.
3. Prosedur vulnerability assessment dan penetration testing.
Pelaksana:
1. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen)
2. Satuan Tugas Keamanan Informasi (STKI)
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Koordinator STKI
4. Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Tim Pelaksana
Unduh SOP: