Jakarta — Perubahan nama pada dokumen kependudukan maupun Buku Nikah masih kerap menimbulkan tanya di tengah masyarakat. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menegaskan pentingnya memahami perbedaan mendasar antara perubahan nama dalam dokumen kependudukan dan pencatatan pernikahan demi menghadirkan kepastian hukum bagi warga.
Dasar hukum terkait hal ini sudah diatur secara rinci dalam regulasi yang berlaku. Perubahan nama dalam dokumen kependudukan merujuk pada Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, di mana prosesnya didasarkan pada penetapan Pengadilan Negeri. Ketentuan persyaratan teknisnya kemudian dipertegas dalam Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Wakil Ketua Tim Kerja Bidang Perubahan Status Anak pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (PPPS/Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Yeni Astari, menerangkan bahwa setiap perubahan identitas pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP-el, hingga Akta Pencatatan Sipil wajib mematuhi koridor regulasi tersebut.
Di sisi lain, penyesuaian nama pada Akta Nikah atau Buku Nikah memiliki mekanisme tersendiri. Berdasarkan Pasal 46 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, perubahan nama suami, istri, atau orang tua dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) berdasarkan putusan pengadilan dan dibuktikan dengan akta kelahiran. Adapun bagi pihak yang sudah meninggal dunia, perubahan didasarkan pada penetapan pengadilan. Selain itu, perubahan data perseorangan seperti tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, hingga alamat diproses KUA berdasarkan kutipan akta pencatatan sipil dari Dinas Dukcapil.
Yeni menambahkan, aturan dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tersebut berfungsi sebagai landasan bagi KUA untuk memproses perubahan data pada dokumen pernikahan, dan tidak secara eksplisit menetapkan bahwa seluruh permohonan perubahan nama harus diajukan ke Pengadilan Agama.
Sebagai ilustrasi konkret, jika seorang penduduk, katakanlah namanya Wahono, ingin secara substantif pada dokumen kependudukan menjadi Bambang Wijanarka, maka langkah awalnya wajib melalui penetapan Pengadilan Negeri. Setelah dokumen kependudukan di Dukcapil diperbarui, penyesuaian nama pada Buku Nikah selanjutnya diproses di KUA.
Masyarakat juga perlu jeli membedakan antara perubahan nama substantif dan murni kesalahan penulisan. Berdasarkan Pasal 45 PMA Nomor 30 Tahun 2024, kesalahan tulis manual maupun digital pada Buku Nikah atau Kartu Nikah dapat diperbaiki langsung melalui penggantian dokumen oleh KUA. Pemohon cukup menyertakan dokumen otentik persyaratan awal dan buku nikah yang salah. Misalnya, jika nama di KTP-el Aminah tetapi tertulis Amirah di Buku Nikah karena salah ketik, KUA dapat langsung menggantinya setelah memverifikasi dokumen pendukung.
Dihubungi secara terpisah, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menekankan pentingnya sinergi dan pemahaman seragam di antara instansi pelayanan publik agar masyarakat tidak menjadi korban birokrasi. "Masyarakat tidak boleh menjadi korban 'lempar bola' akibat ketidakpahaman prosedur. Sinergi antara Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Dukcapil, dan KUA adalah kunci untuk memberikan kepastian hukum serta layanan kependudukan yang cepat dan rapi," ujar Teguh Setyabudi di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Teguh menambahkan, Dukcapil berkomitmen penuh menyinkronkan seluruh dokumen kependudukan warga secara proaktif begitu penetapan resmi dari pengadilan telah diterbitkan. Sinergi empat lembaga ini memastikan tata kelola administrasi kependudukan di Indonesia semakin tertib, efisien, dan berorientasi pada kemudahan layanan bagi publik. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar