Tidak semua jenis dokumen kependudukan wajib dikantongi oleh setiap warga secara bersamaan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mencatat ada 24 jenis dokumen kependudukan yang diklasifikasikan ke dalam tiga kategori utama, yakni bentuk kartu, surat, dan akta.

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar