Jakarta — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri bersama Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan. Penandatanganan berlangsung di Gedung Bidakara I lantai 7, Jakarta, Senin (9/3/2026).
PKS ditandatangani langsung oleh Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, dan Direktur Utama Bank Sultra Andri Permana Diputra Abubakar. Turut hadir mendampingi Dirjen Dukcapil, Layanan Teknis Hak Akses Integrasi Data Kependudukan Pusat (LTHAIDKP) Akhyar, Ketua Tim Layanan Data Administrasi Kependudukan (LDAK) Ni Luh Mertasih, serta Wakatim Bidang K/L dan Perbankan Gede Gusta Ardiyasa. Dari pihak Bank Sultra hadir Kepala Divisi Kepatuhan, APUPPT & SAF La Ode Muhammad Mustika dan Kabag Corporate Secretary Eky Teguh Saputra.

Dalam sambutannya, Dirjen Dukcapil menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung layanan publik, termasuk sektor perbankan dalam wujud verifikasi dan validasi data nasabah dan calon nasabah.
“Data kependudukan digunakan untuk semua keperluan, termasuk verifikasi dan validasi nasabah perbankan. Melalui PKS ini, Bank Sultra dapat memastikan identitas nasabah lebih akurat dengan memanfaatkan NIK, KTP-el, face recognition, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD),” ujar Teguh Setyabudi.
Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini. “Kami senang bersinergi dengan Ditjen Dukcapil. Akses data kependudukan akan memperkuat sistem perbankan kami, meningkatkan kepercayaan nasabah, sekaligus mendukung kepatuhan terhadap regulasi perbankan dan pencegahan tindak pidana keuangan,” kata Andri.
Sementara itu, Direktur IDKN Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum, yang dihubungi secara terpisah, menyoroti pentingnya aspek keamanan dan perlindungan data pribadi dalam kerja sama ini. “Setiap pemanfaatan data kependudukan wajib memenuhi standar keamanan informasi ISO 27001 atau setara. Kami memastikan bahwa akses yang diberikan kepada Bank Sultra dilakukan secara aman, terlindungi, dan bertanggung jawab,” jelas Handayani.
PKS ini mencakup mekanisme akses data melalui web service, web portal, face recognition, card reader, serta pemanfaatan IKD. Bank Sultra juga berkewajiban memberikan data balikan hasil verifikasi nasabah, menyampaikan laporan pemanfaatan data setiap semester, serta mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.
"Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan perbankan kepada masyarakat Sulawesi Tenggara, sekaligus memperkuat tata kelola data kependudukan sebagai satu data untuk semua keperluan," demikian Direktur IDKN memungkasi. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar