Sumenep — Dinas Dukcapil Kabupaten Sumenep terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi digital. Untuk itulah, Disdukcapil Sumenep resmi meluncurkan aplikasi "Sikeris" (Sistem Informasi Kependudukan dan Registrasi) sekaligus memberikan penghargaan atas kinerja petugas layanan di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Kamis (27/11/2025).
Acara ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Wakil Bupati Sumenep, Pj. Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, serta mitra kerja Disdukcapil seperti BPRS Bhakti Sumekar, PT Pos Indonesia, dan perwakilan fasilitas kesehatan.
Wakil Bupati Sumenep, K.H. Imam Hasyim menjelaskan, Sikeris hadir sebagai terobosan untuk memangkas birokrasi dan mempercepat akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan.
Menurut Imam aplikasi ini merupakan wujud dukungan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola birokrasi yang optimal. "Aplikasi Sikeris bisa mendukung upaya pemerintah daerah dalam membangun tata kelola birokrasi, untuk mewujudkan pelayanan publik yang optimal dan berkualitas," ujar Wabup Imam dalam sambutannya.
Kadis DUkcapil Sumenep, Raden Achmad Syahwan Effendy turut menjelaskan, aplikasi ini mengintegrasikan berbagai jenis layanan kependudukan dalam satu sistem yang terhubung secara realtime, meliputi: Pencetakan KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA); Pengurusan Akta Kelahiran dan Akta Kematian; Layanan perpindahan penduduk; Layanan konsolidasi data kependudukan; Layanan Nomor Antrian di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sumenep; dan Layanan Redes Online (petugas pembantu register desa dapat melakukan pendaftaran secara online dengan akun Khusus SIKERIS).
"Walhasil dengan Sikeris masyarakat dapat melakukan pendaftaran dari desa masing-masing tanpa harus ke MPP Sumenep.
Dengan adanya Sikeris, masyarakat diharapkan tidak perlu lagi menghabiskan waktu berhari-hari untuk mengurus dokumen. Cukup dengan mengakses sistem dan menginput data, layanan dapat diselesaikan dengan lebih cepat, akurat, dan akuntabel, serta meminimalisir kesalahan pencatatan," jelas Kadis Achmad Syahwan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar