Sambas - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sambas hanya membuka loket pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dan pencatatan sipil (Capil) selama dua jam saban harinya, yakni dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 10.00 WIB.
Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Sambas, Hj Wahidah, kebijakan jam buka pelayanan publik itu mengikuti prosedur yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemkab Sambas.
Karenanya ia menghimbau warga, agar mematuhi jam kerja baru selama Wabah Covid-19.
"Kita buka layanan untuk penerimaan fisik dokumen yang didaftarkan setiap harinya hanya dua jam, mulai jam 8 pagi hingga 10 pagi. Setelah itu kita tutup. Tapi kami didalam tetap bekerja seperti biasanya," ujar Wahidah di kantornya, Kamis (2/4/2020).
Untuk menambal pembatasan itu, Wahidah menyebutkan pihaknya membuka pelayanan dalam jaringan atau online.
Dirinya menampik bila terjadi keterlambatan dalam pelayanan cetak Adminduk capil disebabkan ulah pegawai.
"Perlu diingat, sekarang ini, pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil menggunakan data yang terintegrasi dengan pusat. Menggunakan sistem dan aplikasi," katanya.
Dirinya sekali lagi memastikan, terjadi keterlambatan bukan karena ada oknum pegawai yang malas. "Selama ini kendala lebih dikarenakan sistem jaringan dan aplikasi yang melibatkan seluruh Indonesia mengaksesnya. Saya harap masyarakat paham kondisi ini," kata Wahidah mengakhiri. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.