Yogyakarta — Integrasi data kependudukan kini menjadi tulang punggung utama dalam menyalurkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia. Hal tersebut mengemuka dalam rapat monitoring dan evaluasi pemanfaatan data kependudukan yang digelar Ditjen Dukcapil Kemendagri bersama BPJS Ketenagakerjaan di Yogyakarta, 24–26 September 2026.
Pertemuan ini mengevaluasi perpanjangan masa kerja sama pemanfaatan data kependudukan untuk periode tiga tahun (31 Juli 2026 hingga 31 Juli 2029). Kolaborasi ini memungkinkan BPJS Ketenagakerjaan memverifikasi dan memvalidasi calon peserta maupun peserta aktif secara real-time.
Deputi Manajemen Data dan Analitik BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), I Made Gede Yagustana, menyatakan akurasi data berkaitan langsung dengan kepastian hak finansial pekerja, baik penerima upah maupun pekerja sektor informal (bukan penerima upah). "Kami banyak menyimpan data pribadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, validitas data sangat urgen. Kita bicara tentang asuransi dan tabungan. Ada dana yang nilainya besar, tetapi dana program tidak boleh diutak-atik," tegas Made.
Skala pemanfaatan data kependudukan ini tergolong masif. Hingga 31 Agustus 2026, total akses BPJS Ketenagakerjaan ke data Dukcapil telah mencapai 701.309.914 hits akses. Layanan diakses melalui tiga metode utama, yakni Web Service Kesesuaian (18 Elemen Data) telah diakses oleh BPJS TK sebanyak 646.283.475 hits; melalui Web Portal (14 Elemen Data) telah diakses sebanyak 36.169.983 hits; dan Face Recognition & Biometrik dengan 18.856.456 hits.

Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menjelaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah menjadi fondasi identitas tunggal untuk memastikan masyarakat menerima layanan sesuai haknya.
Ia mencontohkan pentingnya pemutakhiran data bersama, seperti pencatatan peristiwa kematian. Saat akta kematian diterbitkan berdasarkan laporan ahli waris atau kepala desa, data penduduk bersangkutan dinonaktifkan di Dukcapil. Informasi ini mutlak diperlukan oleh BPJS TK untuk memvalidasi status kepesertaan dan penyaluran santunan/klaim secara akurat. "BPJS TK memvalidasi. Jadi data Dukcapil dan data BPJS TK harus terus dijaga agar sama-sama memberikan gambaran yang benar," ujar Handayani.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, Dukcapil mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk terus melahirkan inovasi layanan berbasis data yang memudahkan akses masyarakat terhadap perlindungan jaminan sosial. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar