Yogyakarta — Luasnya jangkauan pemanfaatan data kependudukan nasional menuntut jaminan keamanan dan perlindungan privasi yang ekstra ketat. Ditjen Dukcapil Kemendagri menegaskan bahwa aspek perlindungan data pribadi bersifat mutlak dan tidak dapat dinegosiasikan dalam seluruh bentuk kerja sama antarlembaga.
Dalam rapat evaluasi pemanfaatan data bersama BPJS Ketenagakerjaan di Yogyakarta (24–26 September 2026), Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menyampaikan bahwa kerja sama pemanfaatan data bukan sekadar mekanisme berbagi data antarlembaga. "Penjagaan data tidak boleh tawar-menawar. Kita harus patuh pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang kini sedang direvisi dan dibahas DPR RI," kata Handayani.
Untuk menjamin kerahasiaan data perseorangan dan dokumen kependudukan, Dukcapil mewajibkan penerapan standar keamanan informasi internasional ISO 27001 bagi setiap lembaga pemanfaat, termasuk BPJS Ketenagakerjaan yang hingga Agustus 2026 telah mencatatkan lebih dari 701 juta kali akses NIK.

Selain aspek teknis keamanan, evaluasi ini menjadi momentum bagi kedua instansi untuk menyelaraskan arah tata kelola data pemerintah masa depan. Saat ini, pemerintah dan DPR tengah menyiapkan sejumlah regulasi penting, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Kependudukan, RUU Satu Data Indonesia, serta RUU Statistik.
Handayani menjelaskan, regulasi seperti Satu Data Indonesia dirancang untuk mendorong interoperabilitas data dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah guna mendukung perencanaan dan evaluasi pembangunan nasional secara terintegrasi.
Ia mengingatkan pentingnya semangat sinergi dalam ekosistem data pemerintah, di mana lembaga penerima data juga memberikan balikan data (seperti nomor referensi peserta) untuk memperkaya dan menyempurnakan sistem kependudukan nasional. "Sesama pemerintah jangan saling menyalahkan. Justru harus saling menjaga. Data sama-sama kita jaga," tegasnya, menyoroti bahwa pertukaran data antarlembaga harus terus dibangun dengan asas perlindungan hak digital masyarakat. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar