Jakarta — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersiap memasuki babak baru pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik. Kementerian PPN/Bappenas memimpin koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mematangkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) jelang Rapat Panitia Kerja (Panja) Tingkat I bersama Komisi X DPR RI.
Rapat persiapan yang digelar secara virtual pada Senin (21/9/2026) ini dipimpin oleh Direktur Data Pembangunan dan Pemerintah Digital Bappenas, Dini Maghfirra. Pertemuan ini diikuti oleh perwakilan Bappenas, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PANRB, Kementerian Hukum dan HAM, serta Sekretariat Negara.
Dini Maghfirra menjelaskan bahwa strategi pembahasan DIM bersama Komisi X DPR tidak akan dilakukan secara pasal demi pasal, melainkan melalui pendekatan tematik. DPR mengusulkan delapan klaster pembahasan, mulai dari kelembagaan penyelenggara statistik, Sistem Statistik Nasional (SSN), standar metodologi, hingga sumber daya manusia (SDM). "Target utama pembahasan awal adalah menyepakati skematik klasterisasi DIM serta merespons usulan dinamika jenis statistik," kata Dini saat memimpin jalannya rapat persiapan.
Salah satu poin krusial yang mengemuka adalah usulan DPR untuk mereduksi klasifikasi data statistik yang sebelumnya terbagi menjadi statistik dasar, sektoral, dan khusus, menjadi dua kategori saja, yaitu Statistik Resmi Negara (SRN) dan Non-SRN.
Dini menegaskan, perubahan nomenklatur dari jenis data menjadi status keluaran (output) dapat berdampak luas terhadap struktur batang tubuh RUU yang sedang disusun. "Jika jenis statistik diubah dari awal, implikasinya sangat masif terhadap keseluruhan DIM. Pendekatan jenis statistik seharusnya diposisikan sebagai masukan (input), sementara SRN merupakan keluaran (output) dari proses penyelenggaraan statistik," tegas Dini.
Pandangan senada disampaikan Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Handayani Ningrum. Ia mengingatkan agar revisi regulasi ini tetap mengedepankan kepastian hukum dan kemudahan implementasi di lapangan tanpa harus membongkar ulang kerangka yang sudah berjalan. "Pembagian statistik dasar, sektoral, dan khusus sudah berjalan dan dipahami oleh daerah. Perubahan konsep secara total dikhawatirkan memicu perombakan masif dari awal dan memakan waktu lama," ujar Ningrum.
Ningrum menyarankan agar pemerintah dan DPR mempertahankan kerangka dasar yang ada, sembari menyempurnakan batasan status data agar memiliki nilai tambah bagi pembangunan nasional. "Yang paling penting, substansinya tidak hilang. Buat aturan yang mudah dipahami dan digunakan agar semua pihak familiar serta merasa bertanggung jawab atas data statistik," tambahnya.
Melalui konsolidasi ini, seluruh kementerian dan lembaga terkait berkoordinasi untuk menyelaraskan pandangan secara matang. Langkah ini diharapkan membuat pembahasan Panja RUU Statistik berjalan lancar, efisien, serta menghasilkan regulasi yang aplikatif dan mudah diterapkan oleh seluruh penyelenggara data di Indonesia. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar