Bantul - Seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Keiko senang pengurusan penggantian KTP-el WNA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hanya memakan waktu 15 menit saja.
Keiko yang merupakan perempuan WNA asal Osaka, Jepang, diketahui menikah dengan seorang pria berdomisili Kabupaten Bantul, dan telah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Sebagaimana ketentuan perundang-undangan, WNA yang telah memiliki KITAP memang diharuskan memiliki KTP-el,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, di kantornya pagi ini, Sabtu (22/05/2021).
“Atas dasar itu, kami lantas merespons cepat permohonan Keiko seperti kami merespons WNI. Permohonan pencetakan KTP-el di Disdukcapil Kabupaten Bantul hanya berlangsung 15 menit saja,” tambah Bambang memberikan penegasan.
Penyerahan KTP-el bagi Keiko yang berlangsung ekspres tersebut turut disaksikan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh (ZAF).
Dirjen ZAF yang secara incognito menyidak Kantor Disdukcapil Kabupaten Bantul itu melihat keberadaan Keiko bersama suaminya tengah mengurus penggantian KTP-el WNA.
ZAF pun memberikan apresiasinya. Menurutnya, hal ini sejalan dengan spirit kerja Dukcapil yang pro aktif dan responsif dalam memberikan pelayanan bagi seluruh masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dukcapil harus pro aktif dan responsif dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat” ujar ZAF.
Atas pelayanan cepat tersebut, Keiko mengucapkan rasa terimakasihnya. Dipandu sang suami, Keiko menjelaskan seberapa cepat permohonan penggantian KTP-elnya terselesaikan.
“Terimakasih,” ujar Keiko dengan fasih. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.