Jakarta — Lahan basah praktik calo dan aksi saling serobot porsi haji bakal makin sempit. Pemerintah resmi meluncurkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan untuk menyapu bersih celah kecurangan dalam tata kelola haji nasional.
Kebijakan ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan tiga menteri di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Jumat (9/10/2026). Tiga instansi utama, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sepakat mengintegrasikan seluruh basis data calon jemaah secara digital.
Langkah ini menyasar akar persoalan antrean haji yang bertahun-tahun diintai risiko kelakuan nakal oknum tak bertanggung jawab. Tingginya minat masyarakat untuk beribadah ke Tanah Suci yang tak sebanding dengan kuota kerap dimanfaatkan untuk menjual porsi, memasukkan nama palsu, atau melompati daftar tunggu secara ilegal.

Inti dari reformasi digital ini adalah pemadanan otomatis antara Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan data kependudukan milik Ditjen Dukcapil Kemendagri. Seluruh identitas calon jemaah dipadankan langsung tanpa perlu mengurus dokumen fisik secara berulang.
Sistem tak lagi hanya mengandalkan dokumen kertas atau kartu identitas konvensional. Verifikasi kini diperkuat dengan teknologi pemindaian biometrik, mulai dari pengenalan wajah (face recognition), sidik jari (fingerprint), hingga pemindaian iris mata. Pintu manipulasi data atas nama orang lain dipastikan tertutup rapat.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, integrasi sistem biometrik ini dirancang tanpa menambah beban jemaah sedikit pun. Seluruh validasi data kependudukan berlangsung otomatis di belakang layar dan bebas biaya. "Data biometrik calon jemaah sudah terekam lengkap dan aman di basis data kependudukan nasional," ujar Teguh Setyabudi. "Dengan pemadanan langsung ini, jemaah tidak perlu takut nomor porsi atau estimasi keberangkatannya bergeser. Hak mereka terlindungi penuh secara presisi oleh sistem."

SEB ini juga membenahi urusan kesehatan jemaah. Kemenkes menginstruksikan penyelarasan standar pemeriksaan kesehatan beserta acuan tarif vaksinasi dan tes medis di seluruh daerah. Standar penetapan syarat kemampuan fisik (istita'ah) kini dibuat seragam dan transparan agar terbebas dari intervensi maupun beban biaya yang tak wajar.
Di tingkat daerah, penataan petugas haji juga tak luput dari pembenahan. Seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) dipatok lebih ketat dengan menekankan kompetensi dan komitmen pelayanan, disokong oleh skema pembiayaan APBD yang transparan sesuai aturan hukum.
Melalui aturan baru ini, pemerintah daerah hingga tingkat dinas diinstruksikan untuk berkoordinasi erat dengan Kantor Wilayah Kemenhaj. Sinergi ketat antarinstansi ini disiapkan agar administrasi keberangkatan jemaah berjalan mulus tanpa memicu gesekan sosial atau persoalan hukum di lapangan.
Pemerintah menjamin, digitalisasi layanan berbasis data kependudukan ini berjalan otomatis tanpa mengubah nomor porsi, tidak menggeser estimasi jadwal keberangkatan, dan tidak dipungut biaya tambahan apa pun. Dukcapil***

Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar