Jakarta — Tata kelola pelayanan haji Indonesia memasuki babak baru yang lebih transparan dan akuntabel. Tiga kementerian resmi mengintegrasikan seluruh basis data jemaah dengan sistem kependudukan digital berbasis biometrik guna memastikan kepastian hak keberangkatan serta meniadakan ruang manipulasi.
Komitmen lintas instansi tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (9/10/2026). Langkah strategis ini mengaitkan langsung peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa terbatasnya kuota yang tak sebanding dengan besarnya antrean calon jemaah kerap memicu kerawanan moral (moral hazard) di lapangan. "Permasalahan kuota dan antrean panjang ini rentan memicu moral hazard. Ada calo yang mengurus, ada yang antreannya masih lama tapi meminta duluan, bahkan ada yang berangkat memakai nama orang lain. Kebijakan ini hadir untuk memotong semua praktik tak terpuji itu," tegas Tito Karnavian.
Melalui SEB ini, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Kemenhaj terhubung langsung dengan basis data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Proses verifikasi calon jemaah kini diperketat dengan teknologi pemindaian biometrik mencakup pengenalan wajah (face recognition), sidik jari (fingerprint), hingga pemindaian iris mata.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim menegaskan bahwa sinergi data ini menjadi pondasi penting untuk memangkas waktu tunggu sekaligus menjamin keadilan bagi setiap pendaftar. "Sistem digital terintegrasi ini memastikan bahwa siapa yang mendaftar dan berangkat adalah orang yang sama persis sesuai haknya. Kemenhaj berkomitmen memangkas antrean dengan akuntabilitas tinggi," kata Irfan Yusuf Hasyim.
Tak hanya urusan identitas, aspek medis jemaah juga turut dibenahi. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyebutkan bahwa Kemenkes menginstruksikan penyelarasan standar pemeriksaan kesehatan dan acuan tarif pelayanan medis agar seragam di seluruh daerah. "Kemenkes menyelaraskan standar pemeriksaan serta acuan tarif tes medis dan vaksinasi di seluruh daerah agar seragam, transparan, dan tidak membebani calon jemaah. Keputusan istita'ah dilakukan secara profesional dan objektif agar jemaah benar-benar siap beribadah," ujar Dante Saksono Harbuwono.

Pemerintah daerah, melalui Dinas Dukcapil dan Dinas Kesehatan, diminta untuk aktif berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenhaj di tingkat lokal. Sinergi ini disiapkan agar seluruh proses administrasi keberangkatan berjalan tertib tanpa memicu potensi gesekan sosial maupun kendala hukum.
Pemerintah memastikan bahwa proses pemadanan data berbasis kependudukan ini berjalan otomatis di belakang layar, tidak mengubah nomor porsi maupun estimasi tahun keberangkatan, serta tidak dikenakan biaya tambahan apa pun. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar