Jakarta — Setiap anak berhak memiliki identitas yang diakui negara. Karena itu, percepatan penerbitan akta kelahiran menjadi pekerjaan penting bagi jajaran Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal dari layanan administrasi kependudukan.
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus mendorong pemerintah daerah untuk memperluas cakupan kepemilikan akta kelahiran anak. Pemerintah menargetkan cakupan nasional mencapai 100 persen pada 2026. Hingga saat ini, capaiannya telah melampaui 96 persen.
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyatakan pentingnya percepatan tersebut seusai rapat koordinasi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (7/10/2026) lalu. Ia mengapresiasi kerja jajaran Ditjen Dukcapil yang terus meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran dan pemenuhan dokumen identitas anak. “Ini yang akan kita kejar bersama dengan teman-teman dari Dukcapil sehingga target pemenuhan hak anak Indonesia akan mencapai 100 persen,” ujar Ribka.
Meski cakupan nasional telah melampaui 96 persen, pemerataan layanan masih menjadi tantangan. Ribka menyoroti kesenjangan antardaerah, terutama di wilayah Papua. Cakupan kepemilikan akta kelahiran di Provinsi Papua Pegunungan masih sekitar 35 persen, sedangkan di Papua Tengah sekitar 69 persen. Kondisi ini membutuhkan perhatian dan langkah percepatan yang lebih terarah dari pemerintah pusat dan daerah.
Bagi anak, akta kelahiran bukan sekadar dokumen pencatatan sipil. Dokumen ini menjadi dasar pengakuan identitas dan pemenuhan hak sipil anak, sekaligus mendukung penerbitan dokumen kependudukan berikutnya sesuai usia, seperti Kartu Identitas Anak (KIA) dan KTP elektronik ketika telah memenuhi persyaratan usia.
Untuk mengejar target tersebut, pemerintah daerah perlu memastikan setiap peristiwa kelahiran tercatat dan ditindaklanjuti dengan penerbitan akta. Pendataan anak yang belum memiliki akta, peningkatan sosialisasi kepada keluarga, serta penguatan koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dari upaya memperluas jangkauan layanan, termasuk bagi anak di wilayah terpencil dan kelompok rentan.
Kolaborasi lintas sektor juga diperlukan agar tidak ada anak yang terhambat memperoleh identitas karena kendala akses layanan. Kemendagri membuka ruang kerja sama dengan KPAI dan pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan administrasi kependudukan sekaligus mendukung pelindungan anak.
Ditjen Dukcapil mendorong jajaran Dukcapil daerah menjadikan target 100 persen bukan sekadar angka capaian, melainkan upaya memastikan seluruh anak memperoleh hak atas identitas. Keberhasilan program ini bergantung pada kemampuan pemerintah menjangkau anak-anak yang belum tercatat, terutama di daerah dengan cakupan kepemilikan akta kelahiran yang masih rendah.
Plh. Direktur Dafdukcapil Ditjen Dukcapil Ahmad Ridwan menambahkan, percepatan kepemilikan akta kelahiran perlu diikuti dengan upaya aktif menjangkau anak-anak yang belum tercatat dalam administrasi kependudukan. Pemerintah daerah perlu memetakan kendala di wilayah masing-masing dan memastikan masyarakat memperoleh akses layanan yang mudah. “Target cakupan 100 persen harus kita maknai sebagai upaya memastikan setiap anak memiliki identitas hukum. Karena itu, jajaran Dukcapil daerah perlu terus memperkuat pendataan, meningkatkan jangkauan pelayanan, dan memastikan anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran segera mendapatkan haknya,” ujar Ridwan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar