Jakarta — Di balik dinamika pembangunan perkotaan dan pergeseran demografi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini bukan sekadar deretan angka di lembaran kartu identitas. NIK telah bertransformasi menjadi fondasi utama seluruh akses pelayanan publik di Indonesia, mulai dari urusan kesehatan, bantuan sosial, hingga kepemilikan aset.
Komitmen untuk memperkuat tata kelola data kependudukan ini mengemuka dalam Workshop Strategis Peningkatan Kinerja Pemerintah Daerah melalui Penguatan Tata Kelola dan Pemanfaatan Data Kependudukan di Command Center Kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Rapat yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri langsung oleh Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dan Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo beserta jajaran Pemkot Yogyakarta.
Dalam arahannya, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan pentingnya menempatkan data kependudukan sebagai single source of truth. Data yang tersaji secara akurat by NIK by name by address menjadi modal krusial bagi pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan pembangunan serta mengalokasikan anggaran secara tepat sasaran. "Dukcapil sangat mendukung pemanfaatan data kependudukan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah melalui penguatan tata kelola. Data ini menjadi backbone seluruh sektor pelayanan publik, baik pelayanan dasar maupun non-pelayanan dasar," kata Teguh di hadapan peserta rapat.
Teguh mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mematangkan RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) baru yang akan menggantikan regulasi lama. Salah satu pilar utamanya adalah penguatan stelsel aktif dari pemerintah serta penegakan NIK sebagai Single Identity Number (SIN). Hak atas identitas resmi adalah hak paling mendasar yang menjadi pintu masuk bagi seluruh layanan publik. "NIK adalah hak dasar pengakuan hukum. Jika negara mengabaikan hal ini, masyarakat memiliki ruang untuk mengajukan class action. Namun, petugas tidak perlu khawatir selama kita bekerja sebaik-baiknya memberikan layanan Dukcapil yang PRIMA," tegas Teguh sebelum bertolak menghadiri kickoff meeting pembahasan RUU Adminduk bersama kementerian dan lembaga terkait.

Lebih jauh, Teguh berencana mendorong sinergi bersama Bappenas, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Komite Percepatan Digitalisasi Pemerintah untuk menjadikan Kota Yogyakarta sebagai lokasi percontohan (piloting) penguatan NIK sebagai SIN. Ke depan, NIK akan terintegrasi secara utuh dengan nomor SIM, data imigrasi, sertifikat tanah di BPN, hingga portal Layanan Haji dan SatuSehat Kemenkes.
Respons positif disampaikan Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo. Ia menilai, penguatan NIK sebagai SIN merupakan pijakan transformatif yang sangat dibutuhkan daerah dalam mengelola tata kelola pemerintahan yang responsif. "Catatan mengenai NIK menjadi Single Identity Number memberikan semangat baru bagi Pemkot Yogyakarta. Kami memimpikan tata kelola identitas tunggal seperti di Selandia Baru, dan Kota Yogyakarta sangat siap menjadi lokasi pilot project penerapan konsep ini," ujar Hasto.
Langkah ini diapresiasi oleh Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Handayani Ningrum. Menurutnya, kesadaran kepala daerah dalam menjaga keakuratan data kependudukan berbanding lurus dengan tepatnya pengambilan kebijakan, kualitas perencanaan pembangunan dan minimnya potensi penyimpangan anggaran di daerah. "Bila kepala daerahnya care terhadap Dukcapil, maka data kependudukannya akan akurat dan berdampak pada perencanaan pembangunan yang baik dan tepat sasaran, temuannya kurang, serta kinerja pemda juga akan kinclong," kata Handayani.
Melalui penguatan regulasi dan kesiapan daerah, pemanfaatan data kependudukan diharapkan tidak hanya merapikan administrasi, tetapi juga memberikan perlindungan hukum serta kemudahan nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar