Jakarta — Badan Pangan Nasional (Bapanas) bergerak cepat membenahi basis data penerima bantuan pangan. Langkah ini diambil usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketiadaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan dalam program penyaluran bantuan pangan yang membutuhkan verifikasi dan validasi ketat.
Demi menutup celah tersebut, Bapanas menggelar Rapat Koordinasi bersama Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri secara virtual pada Senin (5/10/2026). Rapat dibuka langsung oleh perwakilan Direktorat Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Dini Nuraeni, serta dihadiri oleh jajaran Biro Perencanaan Kerja Sama dan Humas, Biro Organisasi SDM dan Hukum, serta Pusat Data dan Informasi Pangan Bapanas.
Dini Nuraeni menegaskan pentingnya integrasi data kependudukan agar penyaluran bantuan beras maupun komoditas pangan lainnya tepat sasaran dan akuntabel. "Kami ingin memastikan seluruh warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan pangan benar-benar tervalidasi melalui data kependudukan Dukcapil. Rekomendasi BPK menjadi momentum bagi kami untuk memperkuat tata kelola data ini," ujar Dini saat membuka rapat.
Dari pihak Kemendagri, rapat dihadiri oleh jajaran Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN), salah satunya Wakil Ketua Tim Layanan Administrasi Data Kependudukan Bidang Kerja Sama Kementerian/Lembaga dan Perbankan, Gede Gusta Ardiyasa. Gede membeberkan sejumlah persyaratan legal dan teknis yang wajib dipenuhi Bapanas sebelum pengintegrasian data dapat direalisasikan.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2023, kerja sama pemanfaatan data kependudukan mensyaratkan tiga kriteria utama: surat permohonan resmi, Nota Kesepahaman (MoU) antar-kementerian/lembaga, serta Sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) ISO 27001. "Saat ini Nota Kesepahaman antara Kemendagri dan Bapanas belum ada, dan Bapanas juga belum mengantongi sertifikat SMKI ISO 27001," ujar Gede Gusta.
Gede menyarankan agar Bapanas segera melengkapi seluruh persyaratan administratif dan standar keamanan siber tersebut. Langkah ini krusial agar kerangka kerja sama legal-formal dapat segera ditandatangani dan akses verifikasi data NIK penerima bantuan bisa dibuka tanpa melanggar regulasi perlindungan data pribadi.
Merespons masukan tersebut, perwakilan Bapanas menyatakan komitmennya untuk segera memproses Nota Kesepahaman serta mengurus sertifikasi SMKI ISO 27001. Bapanas menargetkan pemenuhan berkas dapat rampung dalam waktu dekat agar proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan pangan tidak terhambat.
Secara terpisah, Direktur IDKN Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irvan Amirullah, menyatakan dukungannya terhadap upaya Bapanas dalam membenahi tata kelola bantuan sosial pangan. Menurut Irvan, integrasi data NIK merupakan benteng utama untuk mencegah terjadinya bantuan ganda maupun salah sasaran. "Prinsipnya, kami di Dukcapil siap mendukung penuh Bapanas. Penggunaan data kependudukan yang valid dan aman adalah kunci agar program bantuan pangan pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak," tegas Irvan Amirullah.
Dengan berjalannya proses pemenuhan syarat ini, publik berharap penyaluran bantuan pangan di masa mendatang tidak lagi dibayang-bayangi persoalan ketidaktepatan sasaran yang merugikan keuangan negara dan masyarakat miskin. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar