Jakarta — Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri bersiap memperbarui Nota Kesepahaman (MoU) terkait pemanfaatan data kependudukan yang masa berlakunya habis tahun ini. Langkah strategis ini diambil untuk menjamin keberlanjutan serta perluasan integrasi layanan data di lingkungan Kementerian Agama.
Kepastian pembaruan kerja sama tersebut dimatangkan dalam rapat pembahasan di Hotel 101 Urban Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Pertemuan ini dipimpin oleh Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya Kementerian Agama, Ramdani, serta dihadiri oleh perwakilan lintas kementerian dan unit kerja eselon I Kemenag. "Nota Kesepahaman ini menjadi fondasi utama bagi seluruh regulasi pelaksana, termasuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis di tingkat direktorat jenderal," ujar Ramdani saat membuka rapat pembahasan regulasi tersebut.
MoU lintas kementerian ini memegang peran krusial bagi fondasi integrasi data nasional. Salah satu contoh nyata adalah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag yang telah memanfaatkan akses data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sejak 2017 untuk verifikasi data keagamaan dan pencatatan nikah.
Kerja sama Ditjen Bimas Islam dengan Dukcapil yang sempat terhenti pada 2021 telah resmi diperpanjang pada 2025 dan berlaku hingga 2028. Namun, perluasan integrasi data ke unit lain, seperti Ditjen Bimas Kristen dan Ditjen Bimas Buddha, masih dalam proses.
Dalam rapat tersebut, kedua belah pihak menyepakati draf MoU yang terdiri atas 10 pasal. Salah satu poin krusial yang dibahas intensif adalah penyesuaian klausul ruang lingkup pada Pasal 2 agar tidak lagi bersifat kaku atau sekadar membatasi pada pemberian hak akses semata.
Wakil Ketua Tim Kerja Sama Ditjen Dukcapil, Gede Gusta Ardiyasa, menjelaskan pentingnya fleksibilitas cakupan pasal tersebut. Menurutnya, rumusan pasal harus adaptif terhadap dinamika teknologi informasi dan sistem pemerintahan berbasis elektronik di masa depan. "Redaksional ruang lingkup sebaiknya dibuat lebih umum dan tidak hanya terkunci pada pemberian hak akses. Hal ini penting agar membuka ruang penuh bagi integrasi dan interoperabilitas data kependudukan yang lebih luas sesuai kebutuhan Kemenag ke depan," kata Gusta dalam forum rapat.
Usulan tersebut disepakati bersama. Rumusan final Pasal 2 kini mencakup "Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD)". Penyesuaian ini memberi ruang gerak lebih fleksibel bagi efisiensi layanan publik digital Kemenag.
Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Ditjen Dukcapil, Irvan Amirullah, memberikan arahan agar penyelesaian administrasi kerja sama ini dapat segera dirampungkan tanpa mengganggu efisiensi kerja antarlembaga. "Proses administrasi dan penandatanganan MoU hendaknya dilakukan secara desk to desk mengingat ketatnya jadwal dan kesibukan para pimpinan. Yang terpenting, cakupan poin substansi sudah disepakati bersama dan siap diimplementasikan untuk kepentingan masyarakat," tegas Irvan Amirullah dalam arahannya. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar