Jakarta — Keamanan data kependudukan menjadi salah satu penentu kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik digital. Karena itu, penguatan infrastruktur dan regulasi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang keamanan siber.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menyatakan, keamanan siber bukan semata-mata urusan teknis. Keamanan sistem dan data menjadi bagian penting dari upaya menjaga keberlangsungan pelayanan publik yang kini semakin bergantung pada teknologi digital. “Dukcapil saat ini menjadi tumpuan berbagai hal. Bukan semata-mata untuk perencanaan pembangunan, melainkan juga untuk mendukung praktik pelayanan publik. Karena itu, keamanan data dan sistem yang kita kelola harus benar-benar terjaga,” kata Teguh saat memberikan arahan dalam Pelatihan dan Sertifikasi Cyber Security Awareness di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Pelatihan yang berlangsung pada 28–30 September 2026 itu diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman aparatur dalam menjaga keamanan data dan informasi, mengenali ancaman siber, serta mencegah berbagai risiko yang dapat mengganggu layanan.
Kegiatan ini diikuti peserta dari unit pusat Ditjen Dukcapil, dinas Dukcapil kabupaten/kota, dan Kementerian Luar Negeri. Berdasarkan daftar undangan, jumlah peserta yang dialokasikan mencapai 110 orang. Mereka terdiri atas 90 orang dari berbagai unit di lingkungan Ditjen Dukcapil, 18 orang dari delapan Dinas Dukcapil di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, serta dua orang dari Kementerian Luar Negeri.

Menyangga kepercayaan publik
Teguh mengatakan, perjalanan transformasi Dukcapil sejak 1995 telah menempatkan data kependudukan sebagai salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengakuan terhadap peran tersebut harus diimbangi dengan kesiapan menghadapi risiko keamanan digital. Perkembangan layanan digital diperkirakan terus meluas. Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi salah satu bagian penting dalam arah transformasi tersebut, sejalan dengan perkembangan infrastruktur publik digital atau Digital Public Infrastructure (DPI).
Meski demikian, identitas digital bukan satu-satunya pilar DPI. Infrastruktur lain, termasuk Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), juga berperan dalam mendukung keterhubungan layanan pemerintahan.
Menurut Teguh, perluasan layanan digital harus disertai kesiapan infrastruktur pendukung. Dukcapil perlu memastikan keandalan pusat penyimpanan data (storage), jaringan komunikasi, dan sistem pengamanan. Gangguan pada infrastruktur tersebut dapat berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat. Insiden keamanan yang mengancam kerahasiaan data juga berisiko mengurangi kepercayaan publik.
“Kalau sistem kita mengalami gangguan, kepercayaan publik bisa berkurang, bahkan merosot. Karena itu, keamanan siber tidak boleh dipandang sebagai urusan teknis semata. Ini menyangkut keberlangsungan pelayanan dan kepercayaan masyarakat kepada Dukcapil,” ujar Teguh mengingatkan.
Ia menambahkan, perhatian terhadap keamanan data semakin penting seiring dengan perkembangan regulasi perlindungan data pribadi dan pembaruan kerangka hukum administrasi kependudukan.
Harus berdampak nyata
Teguh juga menekankan, penguatan keamanan siber tidak cukup dilakukan melalui pembangunan infrastruktur dan penyempurnaan regulasi. Perubahan pola pikir dan peningkatan kompetensi aparatur juga menjadi kunci. “Kita membangun infrastruktur jaringan dan memperkuat regulasi. Namun, kalau mindset dan pola pikir kita tidak berubah, kita tidak akan bergerak ke mana-mana. Karena itu, kompetensi dan kesadaran seluruh jajaran harus terus ditingkatkan,” katanya.
Ia berharap pelatihan dan sertifikasi tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan formal. Peserta diharapkan mampu menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pekerjaan sehari-hari, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Teguh pun mendorong tumbuhnya sumber daya manusia Dukcapil yang memiliki kompetensi khusus di bidang keamanan siber. Kompetensi tersebut diharapkan menjadi modal bagi pengembangan inovasi teknologi pemerintahan atau GovTech di lingkungan Dukcapil. “Pelatihan ini harus memberikan dampak nyata. Kita berharap semakin banyak SDM Dukcapil yang memiliki kompetensi di bidang keamanan siber. Penguatan ini bukan hanya untuk pusat, tetapi juga harus dipahami dan diterapkan oleh jajaran Dukcapil di daerah,” ujarnya.

Perluasan layanan digital menuntut pengamanan
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Muhammad Nuh Al Azhar menyoroti pentingnya penguatan kompetensi keamanan seiring dengan perluasan pemanfaatan data dan layanan administrasi kependudukan. "Transformasi digital membuka lebih banyak pilihan bagi masyarakat untuk mengakses layanan tanpa harus selalu datang ke kantor Dukcapil. Namun, kemudahan tersebut harus diimbangi dengan pengamanan sistem, pengelolaan data, dan integrasi layanan," kata Direktur Nuh.
Pemanfaatan IKD menjadi salah satu wujud perubahan tersebut. Perkembangan ini memperluas kemudahan layanan bagi masyarakat sekaligus menuntut kesiapan sistem dan aparatur dalam menjaga keamanan akses.
Penguatan keamanan juga relevan dalam kerja sama pemanfaatan data kependudukan. Ke depan, mekanisme kerja sama yang sebelumnya bertumpu pada perjanjian kerja sama (PKS) akan diarahkan menuju mekanisme digital yang lebih terintegrasi. Digitalisasi mekanisme tersebut tetap harus memperhatikan persetujuan, kewenangan, dan ketentuan akses data. Penggunaan data harus sesuai dengan tujuan pemanfaatan serta ketentuan perlindungan data yang berlaku. "Dengan demikian, keamanan tidak hanya bergantung pada teknologi. Kepatuhan pengguna, kejelasan prosedur, dan tata kelola akses juga menentukan perlindungan data kependudukan," ujar Nuh.
Sertifikasi bukan tujuan akhir
Pelatihan selama tiga hari ini mencakup materi pengamanan data, sistem operasi, perangkat bergerak, jaringan, komputasi awan, pencadangan data, pemulihan bencana, hingga keamanan saat bekerja jarak jauh. Pada hari ketiga, peserta dijadwalkan mengikuti ujian sertifikasi.
Teguh berharap seluruh peserta dapat mengikuti ujian dengan baik dan memperoleh hasil yang memuaskan. Namun, ia mengingatkan bahwa sertifikat bukanlah tujuan akhir. Hal yang lebih penting ialah kemampuan peserta mengenali risiko, memahami prinsip pengamanan informasi, serta menerapkannya dalam pelaksanaan tugas.
Penguatan tersebut juga diperlukan untuk mengantisipasi perkembangan regulasi dan kebutuhan integrasi data. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia, Rancangan Undang-Undang Statistik, serta perubahan regulasi administrasi kependudukan menjadi bagian dari dinamika yang perlu dicermati.
Di tengah perubahan itu, Dukcapil dituntut menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan, keterhubungan sistem, dan perlindungan data pribadi. “Dukcapil ada di tangan Bapak dan Ibu semuanya. Mari kita jaga dan perkuat bersama. Pelayanan harus semakin baik, infrastrukturnya semakin andal, dan keamanan datanya semakin kuat,” kata Teguh menutup wejangan.
Bagi masyarakat, keberhasilan transformasi digital bukan semata-mata diukur dari semakin banyaknya layanan yang tersedia melalui telepon seluler. Kemudahan itu juga harus disertai kepastian bahwa data pribadi terlindungi dan layanan tetap dapat diandalkan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar