Surabaya — Kementerian Dalam Negeri lewat Ditjen Dukcapil kembali menegaskan komitmennya untuk mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini jadi bagian penting dari upaya membangun sistem perlindungan sosial yang lebih terdigitalisasi, dengan harapan penyaluran bantuan bisa lebih akurat dan tepat sasaran.
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menyampaikan hal ini saat menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Digitalisasi Perlindungan Sosial di Surabaya, Kamis (24/9/2026).
Dalam kesempatan itu, Teguh memuji langkah Pemprov Jawa Timur yang berhasil menggerakkan seluruh sekda dan OPD terkait untuk sama-sama mengebut digitalisasi bansos di daerahnya. Ia menilai apa yang dilakukan Jatim ini pantas dicontoh oleh provinsi-provinsi lain.
Menurutnya, IKD bukan sekadar identitas digital biasa. Sistem ini terhubung langsung ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), sehingga setiap warga yang mengajukan bantuan sosial bisa langsung diverifikasi lewat teknologi biometrik atau pengenalan wajah. "Fungsinya pun makin luas karena IKD berperan sebagai single sign-on, alias pintu masuk tunggal ke portal perlindungan sosial. Artinya, proses daftar dan verifikasi penerima bantuan jadi jauh lebih sederhana," kata Dirjen Teguh.

Nah, supaya lebih banyak masyarakat yang terjangkau, Dukcapil menghadirkan inovasi bernama IKD Plus. Lewat inovasi ini, petugas Dukcapil bisa langsung turun ke lapangan untuk mengaktivasi identitas digital warga, jadi orang-orang tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Dukcapil.
Teguh pun sudah menginstruksikan seluruh Dinas Dukcapil di Indonesia untuk lebih agresif mengejar target aktivasi IKD. Selain itu, jaringan agen perlindungan sosial juga terus diperluas untuk membantu masyarakat mendaftar sebagai calon penerima bansos.
Keberadaan agen ini dinilai krusial, terutama untuk menjangkau warga kurang mampu yang belum punya smartphone atau akses internet. Agen bertugas membantu proses pendaftaran memakai NIK dan autentikasi biometrik wajah.
Namun, Teguh menekankan, tugas agen hanya sebatas membantu pendaftaran, bukan menentukan siapa yang berhak menerima bantuan. "Soal kelayakan penerima, itu ranahnya sistem yang sudah terintegrasi dengan data dari berbagai kementerian dan lembaga, mulai dari Dukcapil, BPS, BKN, ATR/BPN, BPJS Ketenagakerjaan, Korlantas, hingga PLN," terang Teguh.
Dengan kombinasi penguatan IKD Plus, perluasan jaringan agen, dan integrasi data lintas lembaga ini, Dukcapil berharap digitalisasi perlindungan sosial bisa menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini luput dari pendataan, sekaligus menekan risiko bantuan yang salah sasaran. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar