Cirebon — Dinas Dukcapil Kota Cirebon menyelenggarakan kegiatan isbat nikah massal sekaligus penerbitan dokumen kependudukan, di aula Kecamatan Harjamukti, Kamis (20/11/2025). Program ini diikuti oleh 58 pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat di Pengadilan Agama maupun Disdukcapil, serta 12 pasangan yang melaksanakan nikah ulang untuk memperoleh dokumen resmi.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Disdukcapil Kota Cirebon, Pengadilan Agama Kota Cirebon, dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon. Setelah penetapan, pasangan langsung menerima kutipan akta nikah, akta kelahiran bagi anak-anaknya, Kartu Identitas Anak (KIA), serta dokumen kependudukan terbaru seperti kartu keluarga (KK) dan KTP-el.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo menegaskan bahwa dengan adanya akta nikah, pasangan yang telah mengikuti Isbat Nikah Terpadu akan memperoleh hak-hak sipil yang sah, termasuk hak waris dan hak akses terhadap berbagai layanan publik.
"Perjalanan rumah tangga yang sudah dijalani selama ini, akhirnya diakui secara hukum. Dengan keluarnya penetapan hukum dari Pengadilan Agama, pernikahan yang sudah dilaksanakan sesuai agama, kini sah menurut hukum negara," ujar Wali Kota Cirebon, Effendi Edo dalam sambutannya.
Plt. Kepala Disdukcapil Kota Cirebon Rahmat Saleh menjelaskan, tujuan program isbat nikah massal untuk membantu masyarakat memperoleh legalitas hukum pernikahan, sekaligus memperbarui data kependudukan. Program ini juga mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan peningkatan pelayanan publik.
“Kami ingin memastikan seluruh warga Kota Cirebon memiliki dokumen kependudukan yang sah. Melalui isbat nikah massal ini, pasangan yang sebelumnya belum tercatat kini resmi diakui secara hukum, sehingga hak-hak administrasi mereka dapat terpenuhi,” kata Rahmat.
Dari Jakarta, Direktur Dafdukcapil, Muhammad Farid, menyampaikan dukungannya atas program yang sangat membantu masyarakat ini. "Isbat Nikah massal yang diselenggarakan Disdukcapil Kota Cirebon adalah wujud nyata kehadiran negara langsung di tengah masyarakat untuk memberikan kepastian hukum dan dokumen kependudukan, sehingga tidak ada lagi warga yang kesulitan mengakses layanan publik karena tidak memiliki dokumen resmi," kata Direktur Farid.
Dalam berbagai kesempatan Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi amat mendukung program isbat nikah karena membantu warga mendapatkan hak-hak dasarnya dan memastikan perkawinan tercatat secara sah sekaligus memberikan akses dokumen kependudukan yang diperlukan.
"Program ini juga memberikan pengesahan resmi atas status perkawinan, yang berdampak pada hak-hak dan administrasi kependudukan warga. Dengan adanya dokumen resmi, masyarakat tidak hanya memperoleh legalitas pernikahan, tetapi juga terlindungi dalam berbagai aspek, mulai dari pendidikan anak hingga akses layanan kesehatan dan sosial,” kata Dirjen Teguh Setyabudi. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar