Jakarta – Identitas Kependudukan Digital (IKD) kini bertransformasi menjadi lebih dari sekadar dompet dokumen digital di dalam ponsel. Aplikasi besutan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ini resmi mengintegrasikan kanal pelayanan mandiri. Kanal ini memungkinkan masyarakat mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan (adminduk) langsung dari layar genggam tanpa harus mengantre di kantor pelayanan.
Langkah ini menandai pergeseran filosofis dalam layanan kependudukan: jika identitasnya sudah digital, maka akses layanannya pun harus mengikuti. Melalui menu Pelayanan di aplikasi IKD, terdapat 10 jenis urusan kependudukan yang kini dapat diajukan secara mandiri.
Untuk kategori layanan Pendaftaran Penduduk, masyarakat bisa memilih 7 jenis fitur layanan, terdiri: Permohonan Cetak Kartu Keluarga; Permohonan Cetak Biodata (WNI); Permohonan Golongan Darah (WNI); Perubahan Pendidikan (WNI); Surat Keterangan Pindah (Individu); Pisah/Pecah KK (Individu); dan Pengajuan Penduduk Non Permanen.
Selanjutnya untuk kategori pelayanan Pencatatan Sipil, terdapat 3 jenis fitur layanan, terdiri: Kelahiran WNI (Anak belum memiliki NIK); Kelahiran WNI (Biodata telah memiliki NIK); dan Kematian.
Inovasi ini memangkas jarak dan waktu. Masyarakat tak lagi harus selalu meluangkan waktu khusus untuk beranjak ke kantor Dinas Dukcapil atau Mall Pelayanan Publik. Sebab, pengajuan dapat dilakukan dari mana saja sesuai petunjuk di aplikasi. Meski demikian, kepraktisan ini tetap diimbangi dengan kehati-hatian; setiap permohonan yang masuk tetap melalui tahap verifikasi berkas dan validasi data oleh petugas Dukcapil sebelum dokumen diterbitkan.
Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Identitas Penduduk, pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (PPPS/Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sesario Fernandes, menjelaskan, pengembangan fitur ini bertujuan mendekatkan negara ke genggaman masyarakat sekaligus menyederhanakan rantai birokrasi adminduk.
Namun, kata Sesario, masyarakat perlu mencermati bahwa penerapan layanan digital ini berjalan secara bertahap. Ketersediaan menu layanan serta mekanisme pengajuannya bisa bervariasi di tiap wilayah, bergantung pada kesiapan sistem dan infrastruktur Dukcapil di masing-masing kabupaten/kota. "Saya menganjurkan agar warga memeriksa ketersediaan fitur dan kelengkapan berkas pada aplikasi IKD masing-masing sebelum mengajukan permohonan," ujar Sesario seraya menegaskan, jika pelayanan dilakukan secara daring maka dokumen yang diunggah harus dari scan/foto dokumen yang asli, bukan fotokopinya.
Kehadiran fitur pelayanan mandiri ini mempertegas komitmen Ditjen Dukcapil dalam melanjutkan transformasi digital. Pada akhirnya, IKD tak lagi sebatas aplikasi untuk menunjukkan tanda pengenal elektronik, melainkan telah tumbuh menjadi gerbang pelayanan publik yang inklusif dan fleksibel. Identitas kini ada di genggaman, dan pelayanan pun terasa makin dekat. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar