Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan, pelayanan dalam situasi bencana harus dilakukan dengan cara yang berbeda. Bencana boleh mengganggu gedung dan sarana, tetapi jangan sampai mengganggu hak masyarakat atas dokumen kependudukan. (Foto: Dukcapil/Lukman)

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar