Jakarta - Di era sekarang, kolaborasi adalah kata kunci untuk sukses. Semangat berkolaborasi itu ditunjukkan dengan sangat baik oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bersama Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes). Dua komponen di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini berkolaborasi dalam mendukung pelayanan publik yang lebih cepat dan akurat hingga ke level desa.
Kolaborasi mutualisme itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil dan Ditjen Pemdes demi mendukung administrasi Pemerintahan Desa dan Pilkades Serentak secara virtual, Jumat (20/8/2021). Acara penandatanganan PKS yang berbarengan dengan Webinar diikuti oleh 921 partisipan melalui zoom serta 516 viewer di Channel TV Pemdes situs berbagi video Youtube.
Hingga berita ini diturunkan, Dukcapil mencatat sudah 3.870 lembaga pemerintah dan swasta berbagi pakai data, memverifikasi data, dan memanfaatkan data NIK melalui hak akses.
Menurut Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh tidak ada data yang langsung diberikan kecuali memverifikasi dari data yang ada di user. Untuk itu, kata Zudan, diperlukan kesiapan mental aparatur pemerintahan desa sebagai penyelenggara, yaitu harus mampu melindungi dan menjaga rahasia data pribadi.
"Setiap pemindahtanganan data pribadi seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemilik data. Seperti dalam e-voting, pemerintahan desa memadankan data pemilih dengan database Dukcapil berbasis NIK. Data pemilih hanya digunakan untuk keperluan e-voting, tidak untuk keperluan yang lain," kata Dirjen Zudan.
Selain itu, Ditjen Dukcapil juga memastikan agar semua kades dan aparatur desa menerapkan standar pelayanan adminduk yang sama seperti dilakukan di Dinas Dukcapil kabupaten/kota. Begitu juga Dukcapil juga bahkan sudah siap melayani urusan Adminduk di 130 kantor perwakilan RI di luar negeri.
"Pencatatan peristiwa kependudukan mulai dari lahir, kawin, cerai hingga mati bisa dibuat di kantor konsulat jenderal luar negeri. Untuk mencapai itu semua, dibutuhkan kesiapan infrastruktur teknologi informasi maupun sumber daya manusianya," kata Dirjen Zudan.
Prof. Zudan menunjuk contoh baik dari Kabupaten Wonogiri serta kabupaten lain yang kepala daerahnya secara all-out mendukung implementasi layanan administrasi kependudukan hingga ke desa-desa.
"Belajar ke Wonogiri, pemerintah kabupatennya, bupatinya mendukung penuh pelayanan adminduk hingga desa. Biayanya, penyediaan infrastrukturnya diambil dari anggaran desa," kata Dirjen Zudan.
Zudan menambahkan sembari menekankan bahwa dari tataran regulasi semua sudah lengkap mengatur. Begitu juga dari segi konsepsi serta standar kerja semua sudah matang. Tata kelola dari Dukcapil pusat hingga ke desa sudah ada.
"Sekarang tinggal level implementasi, saatnya untuk mewujudkan layanan adminduk di desa dengan layanan offline online bahkan hingga Anjungan Dukcapil Mandiri sudah siap ditaruh di lokasi ramai di desa," kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh.
Sementara itu Dirjen Pemdes Dr. Yusharto Huntoyungo dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa perubahan status sosial dan ekonomi yang terjadi begitu cepat di kalangan penduduk desa juga harus direspons dengan cepat oleh instansi terkait.
"Nah, tugas Pemdes sebetulnya sama dengan Ditjen Dukcapil, yakni menjadikan desa sebagai basis data kependudukan. Pemdes juga menghadapi masalah bagaimana menyalurkan bansos dengan tepat sasaran serta bagaimana menyelenggarakan Pilkades e-Voting dengan baik. Itulah inti dari penandatanganan PKS sekarang ini," kata Dirjen Pemdes Yusharto Huntoyungo. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.