Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus berkomitmen mengawal transformasi digital di sektor kesehatan. Kali ini lewat penguatan validasi identitas penduduk dalam penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.
Komitmen itu disampaikan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam acara penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) lima lembaga negara, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, BPJS Kesehatan, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Surat edaran tersebut mengatur percepatan implementasi RME yang terhubung dengan SATUSEHAT dalam pengelolaan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Acara berlangsung di Auditorium Randi Yusuf, Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Turut hadir Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nugraha, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo, serta sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan lain.
Penandatanganan SEB ini disebut sebagai langkah strategis untuk mempercepat penerapan RME yang tersambung dengan SATUSEHAT, sekaligus memperkuat tata kelola layanan kesehatan digital, meningkatkan transparansi pengelolaan klaim JKN, dan menutup celah kecurangan atau klaim fiktif.

Dalam paparannya, Teguh menyebut administrasi kependudukan sebagai tulang punggung seluruh pelayanan publik, tak terkecuali layanan kesehatan. Menurutnya, dokumen kependudukan kini bukan sekadar bukti identitas warga negara, melainkan kunci akses ke berbagai layanan pemerintah dan sektor publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, perbankan, perpajakan, hingga penegakan hukum. “NIK merupakan fondasi identitas nasional yang memastikan setiap pasien hanya memiliki satu identitas yang sah dalam seluruh layanan kesehatan. Dengan identitas yang valid, proses pelayanan medis, pencatatan rekam medis, hingga pengelolaan klaim JKN dapat dilakukan secara lebih akurat, cepat, dan akuntabel,” kata Teguh.
Ia menjelaskan, dalam skema RME, Nomor Induk Kependudukan (NIK) berfungsi sebagai single patient identifier yang menautkan identitas pasien dengan seluruh riwayat pelayanan kesehatannya. Setiap fasilitas kesehatan cukup memasukkan NIK ke sistem RME, yang kemudian diverifikasi melalui layanan Dukcapil sebelum data rekam medis dan proses klaim JKN diproses lebih lanjut.
Mekanisme ini, menurut Teguh, akan meningkatkan kualitas data kesehatan nasional sekaligus menekan risiko kesalahan identifikasi pasien yang selama ini berpotensi memicu duplikasi data maupun penyalahgunaan klaim. “Dengan verifikasi identitas berbasis data kependudukan, setiap pelayanan kesehatan memiliki kepastian bahwa pasien yang dilayani benar-benar sesuai dengan identitasnya. Hal ini sekaligus memperkuat integritas sistem Jaminan Kesehatan Nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh pemanfaatan data kependudukan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip pelindungan data pribadi, keamanan informasi, dan tata kelola yang baik. "Dukcapil akan terus menghadirkan layanan verifikasi identitas yang aman, andal, dan dapat diintegrasikan lintas sektor," kata Teguh.
Berdasarkan data kependudukan Semester I Tahun 2026, jumlah penduduk Indonesia tercatat mencapai 290.522.628 jiwa, dengan tingkat perekaman KTP-el sebesar 97,31 persen dari total penduduk wajib KTP. Cakupan data sebesar itu menjadi modal penting bagi transformasi digital pelayanan publik, termasuk di sektor kesehatan.
Ditjen Dukcapil sejauh ini telah menjalin 7.696 perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan berbagai instansi, dengan total lebih dari 20,2 miliar akses layanan. Khusus di sektor kesehatan, kerja sama pemanfaatan data telah berjalan sejak 2013 bersama BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. “Transformasi digital kesehatan akan berhasil apabila didukung identitas digital yang akurat, sistem yang saling terhubung, serta kolaborasi antarlembaga yang kuat. Dukcapil siap menjadi fondasi identitas tepercaya untuk mewujudkan ekosistem layanan kesehatan digital yang aman, terintegrasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tutur Teguh.
Tutup Celah Fraud
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menilai integrasi RME dengan SATUSEHAT sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola layanan kesehatan sekaligus menutup celah penyimpangan dalam pengelolaan pembiayaan JKN.
Menurutnya, integrasi data antarlembaga akan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengawasan terhadap proses pelayanan maupun klaim kesehatan. “Integrasi RME ke dalam platform SATUSEHAT merupakan instrumen penting dalam menutup celah fraud dan potensi korupsi pada klaim JKN. Dengan data yang transparan dan saling terhubung, kita dapat memonitor setiap transaksi pelayanan secara real-time, memperkuat akuntabilitas, dan memastikan bahwa anggaran negara benar-benar digunakan untuk kemaslahatan medis masyarakat, bukan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Aminudin.
Senada, Sekjen Kemenkes Nugraha menyebut integrasi RME dengan SATUSEHAT sebagai bagian dari percepatan transformasi digital kesehatan nasional. “Melalui integrasi tersebut, data pelayanan kesehatan diharapkan menjadi semakin interoperabel, berkualitas, dan mampu mendukung pelayanan yang lebih cepat, efisien, serta berorientasi pada keselamatan pasien,” ujar Nugraha.
Melalui sinergi KPK, Kemenkes, Kemendagri, BPJS Kesehatan, dan BSSN ini, pemerintah berharap implementasi RME yang terintegrasi dengan SATUSEHAT dapat memperkuat transparansi, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, sekaligus memastikan pengelolaan pembiayaan JKN berjalan lebih efektif, efisien, dan bebas dari praktik kecurangan. Dukcapil***

Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar